Kapolri Resmikan Peraturan Baru, Polisi Aktif Bisa Ditugaskan di 17 Kementerian/Lembaga

Bagikan

Kapolri Resmikan Peraturan Baru, Polisi Aktif Bisa Ditugaskan di 17 Kementerian/Lembaga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur Polri, di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan yang diteken pada 9 Desember 2025 itu mengatur secara rinci mekanisme penempatan polisi aktif di berbagai kementerian, lembaga negara, hingga organisasi internasional.

Dalam aturan tersebut, terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa penugasan dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, maupun kantor perwakilan negara asing yang membuka kerja sama dengan institusi kepolisian.

Beberapa kementerian/lembaga yang disebutkan antara lain Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, KKP, Kemenhub, BP2MI, ATR/BPN, Lemhannas, OJK, dan PPATK.

Polisi aktif juga dapat bertugas di lembaga khusus seperti BNN, BNPT, BIN, BSSN, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pelaksanaannya, penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial sesuai kebutuhan instansi terkait.

Pasal 3 ayat (4) menjelaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki relevansi langsung dengan fungsi kepolisian dan hanya dapat dilakukan atas permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.

Terbit Setelah Putusan MK tentang Larangan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Penerbitan Perpol 10/2025 ini menarik perhatian publik karena hadir tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan tegas terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Beberapa waktu lalu, MK mengabulkan permohonan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan dua mahasiswa, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Putusan itu menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.

Baca Juga :  Biaya Pembuatan Paspor Akan Naik, Ini Rincian Harganya!

“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam putusannya.

Putusan MK tersebut menafsirkan ulang Pasal 28 ayat (3) UU Polri serta penjelasannya, yang sebelumnya membuka ruang penugasan anggota Polri aktif ke luar struktur.

Dengan terbitnya Perpol 10/2025, Polri menegaskan bahwa penugasan anggota aktif di luar institusi tetap dimungkinkan dengan batasan ketat dan dalam konteks fungsi kepolisian. Artinya, jabatan sipil yang tidak relevan dengan tugas Polri tetap tidak bisa ditempati oleh anggota aktif.

Aturan baru ini diharapkan menjadi pedoman penugasan yang lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan putusan MK, sekaligus mengakomodasi kebutuhan lintas sektor yang masih memerlukan peran Polri. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait