Tolak Polri di Bawah Kementerian, Kapolri Listyo Sigit: Itu Mandat Reformasi 1998

Bagikan

Tolak Polri di Bawah Kementerian, Kapolri Listyo Sigit: Itu Mandat Reformasi 1998
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak tegas wacana penempatan institusi Polri di bawah kementerian. Penolakan tersebut disampaikan langsung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Sigit, kedudukan Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat Reformasi 1998 dan tidak dapat diubah secara serampangan. Pasca reformasi, Polri dipisahkan dari TNI untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, serta menegaskan perannya sebagai civilian police.

“Ini bagian dari mandat Reformasi 1998, bahwa penempatan Polri berada di bawah Presiden,” kata Sigit dalam rapat tersebut.

Ia menegaskan, posisi tersebut juga telah diatur secara konstitusional dalam Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, pengaturan serupa tercantum dalam Pasal 7 Ayat 3 TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000, yang menyebut Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Posisi Polri Dinilai Sudah Ideal

Kapolri menilai, dengan tantangan geografis Indonesia yang memiliki 17.380 pulau serta jumlah penduduk yang besar, posisi Polri saat ini sudah sangat ideal bila berada langsung di bawah Presiden.

“Dengan kondisi seperti ini, sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga dalam melaksanakan tugasnya bisa lebih maksimal dan lebih fleksibel,” ujar Sigit.

Ia menambahkan, perubahan struktur dengan menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menghambat efektivitas tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

Polri Tidak Bisa Disamakan dengan TNI

Jenderal bintang empat itu juga menegaskan bahwa Polri tidak dapat disamakan dengan TNI karena memiliki fungsi, tugas, dan doktrin yang berbeda. Polri, kata Sigit, mengedepankan prinsip melayani dan melindungi masyarakat, bukan doktrin militeristik.

“Polri bertanggung jawab terhadap keamanan dan negara dengan doktrin melayani dan melindungi, bukan to kill and destroy,” tegasnya.

Waspada Potensi “Matahari Kembar”

Sigit juga menilai, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan konflik kewenangan atau matahari kembar dalam struktur pemerintahan.

Dengan posisi saat ini, Polri dapat merespons langsung arahan Presiden tanpa hambatan birokrasi tambahan. “Sehingga saat Presiden membutuhkan kami, Polri bisa bergerak cepat tanpa harus melalui kementerian yang berpotensi menimbulkan matahari kembar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sulitnya Menembus Daerah Perbatasan Mahakam Ulu, Untung Ada Penerbangan Perintis

Tolak Tawaran Jadi Menteri Kepolisian

Dalam forum tersebut, Sigit juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditawari menjadi Menteri Kepolisian. Namun, tawaran itu ia tolak mentah-mentah.

“Ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA, ‘mau nggak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian?’ Dalam hal ini saya tegaskan, saya menolak polisi di bawah kementerian,” ujarnya.

Bahkan, Sigit menyatakan lebih memilih menjadi petani dibandingkan harus memimpin kementerian yang menaungi Polri. “Kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” katanya.

Lebih Baik Dicopot daripada Lemahkan Polri

Kapolri menilai wacana Polri di bawah kementerian sama saja dengan melemahkan institusi kepolisian, negara, bahkan Presiden.

“Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara dan melemahkan Presiden,” tegasnya.

Ia bahkan menyatakan lebih baik dicopot dari jabatan Kapolri jika harus ada Menteri Kepolisian. “Kalau pilihannya polisi tetap di bawah Presiden tapi ada Menteri Kepolisian, saya memilih Kapolrinya saja yang dicopot,” ucap Sigit.

Dapat Dukungan Penuh DPR

Sikap tegas Kapolri mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan dukungan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Rikwanto, meminta jajaran Polri tidak cemas dengan isu penempatan di bawah kementerian. Menurutnya, posisi Polri saat ini sudah sesuai amanat reformasi dan undang-undang.

“Polri tidak perlu bingung. Justru sekarang Polri harus menunjukkan kinerja terbaik dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum,” ujar Rikwanto.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian membacakan kesimpulan rapat yang menegaskan dukungan delapan fraksi agar Polri tetap di bawah Presiden RI, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Usai rapat, Kapolri menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR. “Terima kasih DPR RI yang mempertegas bahwa Polri adalah alat negara di bawah Presiden dan tidak di bawah kementerian. Posisinya jelas dan tegas, dan kami Polri satu suara,” kata Sigit. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait