
Pelalawan, Nusantara Info: Seekor gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) ditemukan mati tanpa kepala di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Temuan yang terjadi pada Senin (2/2/2025) itu menguatkan dugaan adanya kejahatan serius terhadap satwa liar dilindungi.
Petugas gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan kepolisian kini masih menelusuri pelaku serta jaringan pemburu yang diduga terlibat. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto, menegaskan negara tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap satwa liar, terlebih terhadap spesies yang berada di ambang kepunahan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim kami di lapangan saat ini sedang bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu ini,” ujar Dwi dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Penyelidikan Mengarah ke Kejahatan Terorganisir
Seiring penyelidikan yang dilakukan Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan memfokuskan upaya pada pembongkaran aktor intelektual dan jaringan di balik peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan praktik perburuan satwa liar terorganisir.
Langkah penegakan hukum dilakukan melalui pengumpulan dan pendalaman alat bukti, penelusuran informasi lapangan, serta koordinasi lintas instansi.
“Fokus kami bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi hingga ke pemodal atau aktor intelektual di baliknya. Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa,” terang Dwi.
Ditemukan di Area Konsesi Perusahaan
Menurut Dwi, kasus kematian gajah Sumatera tersebut pertama kali dilaporkan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau. Bangkai gajah ditemukan di area konsesi perusahaan tersebut.
Berdasarkan keterangan awal di lapangan, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan bangkai gajah dalam kondisi tanpa kepala dan mengalami pembusukan lanjut. Petugas kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan,” jelas Dwi.
Diduga Ditembak, Kepala Hilang
Dari hasil bedah bangkai, tim menemukan cedera kepala berat. Secara medis, gajah tersebut diduga kuat mengalami trauma kepala akibat luka tembak. Temuan ini semakin memperkuat indikasi adanya tindak kejahatan perburuan satwa liar yang dilindungi.
Kemenhut juga memeriksa keterangan dari PT RAPP terkait kewajiban pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam melindungi hutan dan satwa liar di areal konsesi, baik melalui penyediaan koridor satwa maupun pengelolaan kawasan High Conservation Value (HCV).
Pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Populasi Gajah Sumatera Terus Menurun
Kasus ini menambah panjang daftar ancaman terhadap keberlangsungan gajah sumatera, salah satu satwa kunci ekosistem hutan Indonesia. WWF Indonesia mencatat populasi gajah sumatera telah menurun lebih dari 70 persen. Dalam kurun 10 tahun terakhir, lebih dari 55 ekor gajah ditemukan mati, dengan penyebab utama konflik dengan manusia dan perburuan.
Sementara itu, International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan gajah sumatera berstatus kritis (critically endangered). Populasinya terus tergerus akibat perburuan, alih fungsi dan fragmentasi habitat, serta konflik berkepanjangan dengan manusia.
Di Indonesia, kawasan konservasi utama gajah sumatera antara lain Taman Nasional Way Kambas (Lampung), Taman Nasional Gunung Leuser (Aceh–Sumatra Utara), dan Taman Nasional Tesso Nilo (Riau). Pemerintah juga mengelola Pusat Latihan Gajah (PLG) sebagai upaya rehabilitasi, mitigasi konflik, dan edukasi konservasi.
Kasus kematian gajah tanpa kepala di Riau ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan satwa liar membutuhkan penegakan hukum tegas, pengawasan konsisten, dan keterlibatan aktif seluruh pihak, demi menjaga keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia. (*)






