
Jakarta, Nusantara Info: Rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, kepastian waktu penerbitan aturan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Ghufron dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Ia memastikan dari sisi internal, BPJS Kesehatan telah menyiapkan seluruh aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Semua sudah kami siapkan, tapi gong-nya dan kapannya itu tergantung Peraturan Presiden, dan itu yang tahu tentu Presiden,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pembahasan mengenai kebijakan ini sudah dilakukan secara intensif di tingkat pemerintah. Namun, sebagai lembaga pelaksana, BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan waktu terbitnya Perpres.
“Kalau ditanya kapan, ya itu tanya pemerintah. Maksud saya, kan bukan kami yang bikin Perpres. Yang jelas sudah dibicarakan, kami harap secepatnya,” katanya.
Persiapan Teknis Sudah Matang
Dalam forum bersama DPR, Ghufron membeberkan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan untuk memastikan kebijakan pemutihan bisa berjalan efektif begitu Perpres diterbitkan.
Pertama, penyusunan aturan petunjuk teknis pelaksanaan. Kedua, penyiapan data peserta yang memiliki tunggakan sesuai ketentuan yang akan diatur pemerintah.
Ketiga, penguatan sistem teknologi informasi (IT), termasuk integrasi sistem iuran dengan seluruh kanal pembayaran perbankan dan non-perbankan. Saat ini, BPJS Kesehatan telah terhubung dengan lebih dari 1 juta payment channel.
“Keempat, penyiapan mekanisme informasi kepada peserta mengenai status tunggakan mereka. Kelima, penyusunan draft peraturan direksi tentang penghapusan tunggakan iuran. Keenam, pengembangan website untuk pengecekan penghapusan piutang iuran,” jelas Ghufron.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tengah menyusun alur layanan di kantor cabang (KC) dan kanal layanan lainnya, termasuk sistem pengajuan penghapusan piutang untuk kategori peserta tertentu. Strategi sosialisasi dan komunikasi publik pun tengah disiapkan agar masyarakat memahami skema yang akan diterapkan.
Potensi Tunggakan Rp14,12 Triliun
Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, potensi nilai tunggakan iuran yang akan dihapus mencapai sekitar Rp14,12 triliun. Jumlah tersebut berasal dari lebih dari 23 juta peserta yang memiliki tunggakan.
“Rp14 triliun itu yang piutang, kalau seandainya semua dibebaskan atau diputihkan, ya sekitar itu. Tapi nanti ditunggu saja, karena pemerintah yang akan menyampaikan secara resmi,” ujar Ghufron di Gedung DPR RI.
Meski demikian, ia menegaskan tidak semua peserta akan mendapatkan fasilitas pemutihan secara otomatis.
Untuk peserta kategori miskin dan tidak mampu—terutama yang berada di desil bawah—penghapusan tunggakan akan dilakukan secara otomatis tanpa persyaratan pembayaran tambahan.
“Untuk yang miskin dan tidak mampu, terutama desil di bawah 4, itu bisa otomatis,” tegasnya.
Sementara itu, bagi peserta di luar kategori fakir miskin yang menunggak, penghapusan tidak berlaku otomatis. Mereka diwajibkan mengajukan permohonan dan memenuhi mekanisme pembayaran tertentu sesuai ketentuan yang akan diatur dalam Perpres.
“Dilakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran. Jadi ini harus diketahui karena tidak otomatis untuk semua,” jelas Ghufron.
Selain itu, tunggakan peserta yang telah meninggal dunia atau tercatat ganda dalam sistem juga akan dihapuskan sebagai bagian dari penertiban administrasi.
Tunggu Keputusan Final Pemerintah
Kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan dinilai sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kepesertaan aktif serta memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan penghapusan piutang yang sulit tertagih, BPJS Kesehatan diharapkan dapat menata ulang basis data peserta sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran ke depan.
Namun, seluruh implementasi tetap menunggu keputusan final pemerintah melalui Perpres. Hingga kini, publik masih menantikan kepastian waktu penerbitan aturan tersebut yang akan menentukan kapan program pemutihan resmi dijalankan. (*)






