Mudahkan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Tingkatkan Mutu Pelayanan Melalui Sejumlah Program

Bagikan

 

Mudahkan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Tingkatkan Mutu Pelayanan Melalui Sejumlah Program

Jakarta (22/05/2024): Dalam era transformasi mutu layanan, BPJS Kesehatan terus melakukan peningkatan mutu layanan melalui sejumlah program diantaranya Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR), Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA), Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), dan tentunya kanal layanan Aplikasi Mobile JKN. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong peningkatan mutu layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan untuk memudahkan peserta dalam mengakses pelayanan administrasi kepesertaan ataupun pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes).

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan Kantor Cabang Jakarta Barat, Nanik Yuni Astuti menyampaikan beberapa informasi terkait Tranformasi Mutu Layanan yang sedang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan serta kanal-kanal layanan yang dapat diakses oleh peserta JKN.

“Salah satu fokus utama BPJS Kesehatan tahun 2024 adalah pencapaian cakupan peserta dan peningkatan keaktifan kepesertaan. Dalam rangka mewujudkan fokus badan tersebut, BPJS Kesehatan saat ini memiliki Program Petakan Sisir Advokasi Registrasi (PESIAR). Program ini bertujuan untuk memetakan masyarakat yang belum terlindungi JKN dan menyisir masyarakat rentan serta melakukan sosialisasi dan advokasi masyarakat terkait kepesertaan JKN. Selain itu BPJS Kesehatan memiliki program lain yaitu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). REHAB merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap. Peserta dapat mendaftar program ini melalui kanal pelayanan Mobile JKN, Care Center 165 ataupun dating kekantor cabang terdekat,” terangnya dalam acara Ngopi Bareng Media DKI Jakarta di Hotel Grand Orchardz, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Nanik menjelaskan, dengan Program REHAB, pembayaran tunggakan iuran menjadi lebih ringan. Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Dengan mengikuti Program REHAB peserta dapat menentukan sendiri lamanya jumlah bulan pelunasan, maksimal 12 bulan, tentu disesuaikan dengan kemampuan, jadi sangat fleksibel. Masih dalam paparannya Nanik memaparkan salah satu kemudahaan yang sangat membantu peserta khususnya dalam memperoleh layanan di fasilitas Kesehatan adalah antrean online yang terdapat pada Aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga :  Kemendagri Gelar Rakor Bahas Dasar Hukum Pemungutan Pajak dan Retribusi DOB di Papua

“Pserta JKN tidak perlu repot antre lagi di fasilitas kesehatan hanya untuk ambil antrean, sekarang bisa dari mana saja baik rumah, kantor dan lainnya, yang penting punya koneksi internet. Demi lancarnya pemanfaatan fitur ini, secara berkala BPJS Kesehatan juga selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan implementasi sistem antrean online beroperasi dengan apik,” jelasnya.

Sebagai informasi tambahan yang sama pentingnya, Nanik juga menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) bisa digunakan sebagai identitas peserta JKN untuk mendapat pelayanan Kesehatan di fasilitas Kesehatan.

“Bagi peserta JKN yang ingin berobat atau mendapatkan pelayanan lainnya di fasilitas kesehatan, sekarang bisa lebih praktis karena cukup menunjukan NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sebagai identitas peserta JKN. Pemanfaatan NIK ini merupakan bentuk kolaborasi dari BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan terkait, untuk menerapkan NIK sebagai identitas tunggal,” imbuhnya.

Kemudahan peserta JKN turut dapat dirasakan melalui layanan Whatsapp PANDAWA. Peserta dapat melakukan pendaftaran, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kepesertaan, perubahan data melalui gengangaman tapa harus datang ke kantor cabang.

Setiap upaya peningkatan kualitas mutu layanan yang sudah dilaksanakan oleh seluruh ekosistem JKN ini bertujuan agar semakin mudah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, khususnya dari segi kesehatan sesuai dengan amanat undang-undang. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait