KSO Berakhir, Bandara Dhoho Kediri Tetap Beroperasi dan Masuk Tahap Transisi Pengelolaan

Bagikan

KSO Berakhir, Bandara Dhoho Kediri Tetap Beroperasi dan Masuk Tahap Transisi Pengelolaan
Gedung terminal Bandara Dhoho Kediri. (Foto: Dok. Kemenhub)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama bukan berarti penghentian operasional Bandara Dhoho Kediri, Jawa Timur.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan, pengakhiran KSO antara kedua perusahaan telah disepakati berdasarkan itikad baik para pihak. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui Perjanjian Pengakhiran KSO yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026.

Menurut Lukman, perjanjian pengakhiran KSO tersebut mengatur sejumlah hal penting, mulai dari penyelesaian hak dan kewajiban para pihak, pelaksanaan masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, hingga peralihan tanggung jawab operasional Bandar Udara Dhoho Kediri.

“Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak,” kata Lukman.

Pengelolaan Beralih ke PT Surya Dhoho Investama

Ditjen Hubud memastikan Bandar Udara Dhoho Kediri tetap menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional. Dalam perkembangan terbaru, pengelolaan bandara tersebut ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 TAHUN 2026 tanggal 25 September 2026 tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Surya Dhoho Investama.

Dengan keputusan tersebut, PT Surya Dhoho Investama ditetapkan untuk mengelola Bandar Udara Dhoho Kediri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, Ditjen Hubud menjalankan fungsi sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Peran tersebut mencakup memastikan proses transisi pengelolaan berjalan sesuai ketentuan serta tetap memperhatikan kepentingan penyelenggaraan penerbangan.

Lukman menegaskan, proses transisi pengelolaan Bandara Dhoho Kediri akan dilakukan secara bertahap, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi,” ujar Lukman.

Transisi Mencakup Dokumen hingga Sertifikasi

Dalam proses peralihan pengelolaan tersebut, terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan oleh para pihak. Tahapan itu antara lain penyelesaian kewajiban, serah terima dokumen, aset dan informasi operasional, pemenuhan persyaratan sertifikasi, hingga peralihan tanggung jawab operasional.

Setelah proses tersebut berjalan, pengelolaan Bandar Udara Dhoho Kediri akan dilaksanakan oleh PT Surya Dhoho Investama sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditjen Hubud menegaskan perubahan mekanisme pengelolaan tersebut tidak mengubah prinsip utama penyelenggaraan penerbangan, terutama aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

Baca Juga :  Jelang Gelaran MotoGP Mandalika, Kemenhub Sediakan Akomodasi Terapung Gratis

Karena itu, kesiapan personel dan organisasi menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses transisi. Selain itu, fasilitas dan peralatan bandar udara, Safety Management System (SMS), Airport Emergency Plan (AEP), Airport Security Programme (ASP), serta Aerodrome Manual juga menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan.

Aspek lain yang diperhatikan meliputi standar pelayanan jasa kebandarudaraan, sistem pelaporan dan pengawasan operasional, serta pemenuhan ketentuan sertifikasi dan regulasi.

Seluruh aspek tersebut diperlukan untuk memastikan badan usaha yang akan mengelola bandara memiliki kesiapan dalam menjalankan fungsi pengelolaan dan pelayanan jasa kebandarudaraan.

PT Surya Dhoho Investama Ajukan Sertifikasi

Sebagai bagian dari tahapan transisi, PT Surya Dhoho Investama telah menyampaikan permohonan penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Selain itu, perusahaan juga telah menyampaikan permohonan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri.

Dalam permohonan tersebut, sejumlah dokumen pendukung turut disampaikan, antara lain Aerodrome Manual, Airport Security Programme, dan Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.

Pemenuhan berbagai persyaratan sertifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan PT Surya Dhoho Investama untuk melaksanakan pengelolaan serta penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, berakhirnya KSO antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama merupakan perubahan mekanisme pengelolaan, bukan keputusan untuk menghentikan operasional Bandar Udara Dhoho Kediri.

Lukman menegaskan Ditjen Hubud akan terus memastikan proses transisi berlangsung tertib dan terkoordinasi. Aspek keselamatan, keamanan, pelayanan, serta pemenuhan persyaratan sertifikasi menjadi perhatian dalam setiap tahapan peralihan pengelolaan.

“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya,” kata Lukman.

“Saat ini proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi dengan memastikan seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi dipenuhi. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan kepentingan masyarakat dan kesinambungan pelayanan penerbangan tetap menjadi perhatian utama,” pungkasnya.

Ditjen Hubud menyatakan informasi mengenai perkembangan pengelolaan dan pelayanan Bandar Udara Dhoho Kediri akan disampaikan melalui kanal resmi berdasarkan perkembangan proses transisi dan keputusan yang telah ditetapkan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait