Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rutan Pondok Bambu: Pindah Kamar Rp500 Ribu, Pakai Ponsel Rp250 Juta

Bagikan

Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rutan Pondok Bambu: Pindah Kamar Rp500 Ribu, Pakai Ponsel Rp250 Juta
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan temuan pungli di Rutan Kelas I Pondok Bambu, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dugaan pungutan tersebut mencakup biaya untuk pindah kamar hingga penggunaan telepon seluler atau ponsel di dalam rutan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan temuan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Menurut Syafrida, Ombudsman memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut saat melakukan kunjungan langsung ke Rutan Kelas I Pondok Bambu pada 15 September 2026.

Salah satu dugaan pungutan yang ditemukan berkaitan dengan perpindahan kamar warga binaan. Syafrida mengatakan, warga binaan disebut harus membayar Rp500.000 untuk dapat pindah kamar.

“Untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” ujar Syafrida dalam rapat tersebut.

Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan dengan nominal jauh lebih besar terkait penggunaan ponsel di dalam Rutan Pondok Bambu.

Syafrida menyebut warga binaan disebut harus membayar hingga Rp250 juta agar dapat menggunakan ponsel di dalam rutan.

“Dan untuk masuk, mereka bisa menggunakan ponsel di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta,” jelasnya.

Temuan tersebut disampaikan Ombudsman berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga binaan ketika lembaga tersebut melakukan kunjungan ke Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Blok C dan D Disebut Mengalami Overcrowded

Selain dugaan pungli, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan lain dalam pengelolaan Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Syafrida mengatakan, persoalan pertama yang ditemukan adalah kondisi hunian yang tidak merata. Sejumlah blok disebut mengalami kepadatan berlebih atau overcrowded, sementara blok lainnya masih relatif normal.

“Pada kunjungan ke Rutan Kelas I Pondok Bambu tanggal 15 September 2026, kami menemukan pertama ada beberapa blok seperti Blok C dan D yang overcrowded, sedangkan untuk Blok A relatif normal,” kata Syafrida.

Menurut Syafrida, Ombudsman telah menanyakan kondisi tersebut kepada pihak rutan. Pihak pengelola kemudian menyampaikan rencana melakukan penataan kembali penempatan warga binaan.

Baca Juga :  KPK Ungkap Isu Rotasi Jabatan Jadi Biang Dugaan Suap Bupati Ponorogo

Penataan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan blok yang masih memiliki ruang agar kepadatan hunian dapat lebih merata.

“Ini juga kemarin kami pertanyakan kepada Kalapas terkait ini dan mereka berjanji pada saat itu akan melakukan penataan dan penempatan warga binaan untuk mengisi blok-blok yang masih longgar,” ujarnya.

Ombudsman Soroti Kondisi Air Bersih

Persoalan lain yang ditemukan Ombudsman berkaitan dengan ketersediaan air bersih bagi warga binaan.

Syafrida mengatakan, air di Rutan Kelas I Pondok Bambu ditemukan dalam kondisi berwarna kuning. Selain itu, keran air disebut terkadang tidak berfungsi sehingga warga binaan mengalami kekurangan air bersih.

“Kondisi air di Rutan Kelas I Pondok Bambu itu kuning dan terkadang keran air tidak berfungsi sehingga warga binaan mengalami kekurangan air bersih,” jelasnya.

Ketersediaan air bersih menjadi salah satu aspek penting dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, terutama di fasilitas pemasyarakatan dengan jumlah penghuni yang padat.

Alat Pemadam Kebakaran Kedaluwarsa

Ombudsman juga menemukan persoalan terkait sarana keselamatan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan alat pemadam kebakaran yang disebut telah kedaluwarsa.

Temuan mengenai sarana keselamatan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang disampaikan Ombudsman dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

Dengan demikian, hasil kunjungan Ombudsman ke Rutan Kelas I Pondok Bambu tidak hanya menyoroti dugaan pungutan terhadap warga binaan, tetapi juga mencakup persoalan kepadatan hunian, ketersediaan air bersih, hingga kelayakan sarana keselamatan.

Adapun dugaan pungli dengan nominal Rp500.000 untuk perpindahan kamar dan Rp250 juta untuk penggunaan ponsel masih merupakan temuan atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman. Pembuktian lebih lanjut mengenai pihak yang melakukan pungutan, mekanisme pembayaran, serta aliran dana memerlukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Ombudsman sendiri menyampaikan temuan tersebut dalam forum resmi bersama DPR RI sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan kondisi warga binaan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait