
BOGOR, NUSANTARA INFO: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan internal terkait temuan Ombudsman Republik Indonesia di dalam lapas.
Kelima pejabat tersebut yakni Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum Lapas.
Penonaktifan dilakukan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memerintahkan pemeriksaan terhadap temuan Ombudsman. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan ditugaskan memimpin investigasi internal bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Rudi menyampaikan langkah tersebut saat melakukan pengecekan langsung di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (26/9/2026).
Arahan Langsung Menteri Imipas
Rudi mengatakan pemeriksaan dilakukan atas arahan langsung Menteri Imipas. Inspektorat Jenderal Kemenimipas akan bekerja bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.
“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” jelas Rudi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (26/9/2026).
Rudi berada di Lapas Cibinong sejak pagi hingga siang untuk melakukan pengecekan sekaligus memulai proses investigasi terhadap kondisi yang menjadi perhatian Ombudsman.
Menurut Rudi, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana temuan tersebut bisa terjadi serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab berdasarkan tugas dan kewenangannya.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Dalam proses awal investigasi, Kemenimipas mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong.
Rudi mengatakan penonaktifan tersebut dilakukan karena kelima pejabat dinilai memiliki tanggung jawab terkait peristiwa yang menjadi temuan Ombudsman. Namun, proses pemeriksaan masih diperlukan untuk mengungkap secara rinci fakta dan bentuk penyimpangan yang terjadi.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” ujar Rudi.
Lima jabatan tersebut memiliki fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan lapas, mulai dari kepemimpinan satuan kerja, pengamanan, pembinaan warga binaan, ketertiban, hingga pengelolaan urusan umum dan barang milik negara.
Penonaktifan memungkinkan proses pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat terkait tanpa mereka menjalankan fungsi strukturalnya selama investigasi berlangsung.
Kemenimipas Telusuri Temuan Ombudsman
Investigasi internal tersebut diarahkan untuk mengungkap kondisi yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Kemenimipas tidak hanya akan melihat keberadaan fasilitas atau barang yang menjadi sorotan, tetapi juga menelusuri bagaimana kondisi tersebut dapat terjadi di dalam lapas.
Pemeriksaan akan mencakup rangkaian peristiwa, pengawasan, pengelolaan fasilitas, serta tanggung jawab pejabat sesuai dengan kewenangannya.
Rudi menegaskan proses tersebut harus dilakukan secara menyeluruh sebelum kementerian menentukan langkah selanjutnya terhadap pejabat yang diperiksa.
“Kita akan selidiki semuanya,” kata Rudi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penonaktifan lima pejabat merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan, sementara kesimpulan mengenai bentuk pelanggaran dan sanksi masih menunggu hasil investigasi.
Sanksi Menunggu Hasil Pemeriksaan
Rudi mengatakan Kemenimipas telah memiliki aturan dan kode etik yang menjadi dasar dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur.
Menurut dia, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum, kementerian memiliki mekanisme hukuman dinas sesuai tingkat pelanggaran dan bukti yang diperoleh.
“Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas,” ujar Rudi.
Karena itu, pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran dan tindakan apa yang perlu diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.
“Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini,” lanjutnya.
Ombudsman Temukan Sejumlah Fasilitas
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan sejumlah fasilitas yang diduga tidak semestinya tersedia atau dapat digunakan oleh warga binaan.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kemenimipas melalui pemeriksaan internal.
Sebelumnya, sejumlah barang dan fasilitas yang menjadi perhatian antara lain minuman keras, ruangan yang diduga digunakan sebagai simulator, fasilitas olahraga atau tempat fitness, foto, kulkas, serta barang lainnya.
Keberadaan berbagai fasilitas dan barang tersebut menjadi bagian yang perlu ditelusuri dalam investigasi untuk mengetahui asal-usul, fungsi, pemanfaatan, serta bagaimana pengawasan terhadap keberadaannya dilakukan.
Kemenimipas juga perlu memastikan apakah barang-barang tersebut masih berada di dalam lapas atau telah mengalami perpindahan, sekaligus menelusuri alasan di balik perubahan kondisi tersebut.
Investigasi Menentukan Langkah Selanjutnya
Penonaktifan lima pejabat Lapas Cibinong menjadi langkah awal Kemenimipas dalam merespons temuan Ombudsman. Selanjutnya, pemeriksaan internal akan menentukan gambaran menyeluruh mengenai peristiwa yang terjadi di lapas tersebut.
Proses investigasi juga menjadi dasar bagi kementerian untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk tindakan administratif atau hukuman dinas apabila ditemukan pejabat atau oknum yang terbukti melanggar aturan.
Dengan demikian, status lima pejabat yang dinonaktifkan masih berada dalam proses pemeriksaan. Penonaktifan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa kelimanya melakukan pelanggaran.
Kemenimipas melalui Inspektorat Jenderal bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kini menelusuri temuan Ombudsman dari sisi tata kelola, pengawasan, serta tanggung jawab pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Kemenimipas untuk menentukan tindak lanjut terhadap persoalan yang ditemukan di lapas tersebut. (*)






