Dirjen Keuda Fatoni Ungkap Cara Perkuat Akurasi Belanja Konstruksi Daerah

Bagikan

Dirjen Keuda Fatoni Ungkap Cara Perkuat Akurasi Belanja Konstruksi Daerah
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. (Foto: Humas Ditjen Bina Keuda)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat tata kelola belanja konstruksi pemerintah daerah melalui integrasi Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) Pemerintah Daerah dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan setiap perencanaan belanja konstruksi memiliki dasar perhitungan biaya yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, kualitas belanja konstruksi tidak hanya ditentukan pada tahap pelaksanaan pekerjaan. Menurut dia, persoalan juga dapat berawal sejak penyusunan perencanaan biaya.

“Persoalan kualitas belanja konstruksi bukan semata persoalan pelaksanaan di lapangan, melainkan berakar pada perencanaan biaya yang tidak terstandar dan tidak dapat ditelusuri,” kata Fatoni dalam Workshop Integrasi SIPASTI Pemda dengan SIPD di Jakarta, 29–30 September 2026.

Fatoni menjelaskan, konstruksi memiliki porsi yang signifikan dalam belanja daerah dan berkaitan langsung dengan penyediaan infrastruktur serta pelayanan publik. Karena itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran yang dialokasikan menghasilkan pekerjaan dengan kualitas dan manfaat yang sesuai.

Ia menyoroti dua risiko yang dapat muncul ketika HPS tidak disusun secara akurat. HPS yang terlalu tinggi dapat membuka ruang terjadinya pemborosan anggaran dan mark up. Sebaliknya, HPS yang terlalu rendah dapat berdampak terhadap kualitas pekerjaan hingga meningkatkan risiko terjadinya pemutusan kontrak.

Berdasarkan evaluasi Kementerian Pekerjaan Umum terhadap pekerjaan konstruksi periode 2013–2023, sekitar 55 persen persoalan biaya konstruksi disebut berkaitan dengan ketidakakuratan HPS.

Integrasi SIPASTI dengan SIPD kemudian menjadi salah satu upaya Kemendagri untuk memperkuat proses tersebut sejak tahap perencanaan. SIPASTI membantu pemerintah daerah menyusun Analisis Standar Belanja (ASB) dan HPS pekerjaan konstruksi dengan pendekatan yang lebih terstandar.

Melalui integrasi tersebut, penyusunan harga satuan, Analisis Harga Satuan Pekerjaan, hingga proses pembahasan, penetapan, dan reviu HPS diharapkan memiliki basis data serta perhitungan yang lebih jelas.

Baca Juga :  Sambut Mid-Autumn Festival, Pullman Jakarta Central Park Hadirkan Mooncake The Art of Gifting

Selain itu, sistem tersebut diarahkan menjadi instrumen early warning system untuk mendeteksi potensi kesalahan atau penyimpangan sejak tahap perencanaan sebelum masuk ke tahap pelaksanaan anggaran.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Rikie menegaskan, integrasi SIPASTI dengan SIPD bukan merupakan pembangunan aplikasi baru yang menambah beban pemerintah daerah.

“Integrasi SIPASTI Pemda dengan SIPD bukanlah pengembangan aplikasi baru yang akan membebani daerah, melainkan upaya bersama agar setiap rupiah belanja pekerjaan konstruksi memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rikie.

Menurutnya, keberhasilan penerapan sistem juga membutuhkan kesiapan pemerintah daerah, termasuk inventarisasi kondisi ASB yang selama ini digunakan serta kesiapan sumber daya manusia yang akan mengoperasikan SIPASTI dan SIPD.

Koordinasi antara perangkat daerah yang menangani keuangan dengan perangkat daerah teknis, khususnya bidang pekerjaan umum, juga menjadi bagian penting dalam memastikan data dan perhitungan yang digunakan dapat diterapkan secara konsisten.

Kemendagri menyiapkan penerapan SIPASTI secara bertahap. Pada Tahun Anggaran 2027, pemerintah daerah diarahkan mempelajari perhitungan teknis melalui SIPASTI untuk penyusunan ASB dan satu paket HPS konstruksi. Selanjutnya, pada 2028 seluruh pemerintah daerah diarahkan menggunakan SIPASTI dalam penyusunan Standar Harga Satuan dan ASB.

Dengan integrasi tersebut, Kemendagri menargetkan proses perencanaan belanja konstruksi daerah semakin terukur dan dapat ditelusuri. Hasil penyusunan setelah APBD ditetapkan juga akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah serta kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktur Jenderal Bina Konstruksi.

“Pada akhirnya, kualitas belanja daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari mutu dan manfaat infrastruktur yang dihasilkan bagi masyarakat,” kata Rikie. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait