Jakarta, Nusantara Info: Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yang telah disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi bersama pemerintah, Kamis (31/7/2025).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa keputusan tersebut dilandasi semangat persatuan nasional, sekaligus menjadi bagian dari momen peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.
“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini, kita ingin ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Secara hukum, abolisi merupakan penghapusan proses pidana yang sedang berjalan, seperti penyidikan dan penuntutan, yang dihentikan secara penuh oleh Presiden. Abolisi pada Tom Lembong berarti seluruh proses hukum terhadapnya dianggap tidak pernah terjadi.
Sedangkan amnesti adalah pengampunan kepada sekelompok orang atas pidana politik tertentu, berlaku kolektif, dan bisa diberikan sebelum atau sesudah adanya putusan pengadilan. Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan termasuk yang diampuni.
Dimensi Politik di Balik Keputusan
Langkah ini memunculkan sejumlah pertanyaan dan kritik. Tom Lembong sebelumnya dihukum 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Hasto terkait praktik suap dalam proses politik elektoral. Keduanya bukan bagian dari kelompok pelaku politik makar, melainkan terjerat kasus korupsi dan suap yang berimplikasi serius terhadap integritas publik.
Menkumham Supratman menyebut keputusan tersebut sebagai bagian dari pendekatan rekonsiliasi nasional, termasuk kepada 1.168 orang lainnya, seperti pelaku makar tanpa senjata di Papua, narapidana lansia, dan penderita gangguan kejiwaan.
“Presiden saat pertama kali minta saya jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa ada kasus-kasus tertentu yang perlu diberikan amnesti. Salah satunya penghinaan presiden,” jelas Supratman.
Antara Hukum dan Politik: Kritik dan Dukungan
Kebijakan abolisi dan amnesti di Indonesia memang menjadi hak prerogatif Presiden. Namun, ketika menyasar individu yang terlibat dalam kasus korupsi dan suap politik, wacana tersebut tak luput dari sorotan publik yang menuntut konsistensi dalam pemberantasan korupsi.
Pengamat hukum tata negara menilai, keputusan ini bisa menimbulkan preseden berbahaya, terutama jika tidak disertai transparansi pertimbangan hukum dan moral. Pemerintah dituntut untuk menjelaskan secara detail urgensi dan dampak keputusan ini terhadap sistem hukum dan keadilan sosial.
Menunggu Kepres Pengesahan
Dengan persetujuan DPR RI, Presiden Prabowo akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) yang mengesahkan pemberian abolisi dan amnesti ini.
Keputusan ini sekaligus menjadi salah satu langkah besar politik hukum di awal masa pemerintahan Prabowo-Gibran, yang ke depannya akan terus menjadi sorotan dalam penegakan hukum dan konsolidasi demokrasi. (*)