Dilarang Mudik, Begini Upaya Pengendalian Transportasi Laut

Bagikan

Menyikapi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut pun mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.

Direktur Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko mengemukakan, untuk mendukung Permenhub yang telah diterbitkan tersebut dalam rangka mencegah penyeberan Covid-19, bahwa untuk transportasi laut, semua kapal penumpang terhitung mulai tanggal 24 April – 31 Mei 2020 dilarang beroperasi. Baik kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah propinsi/kabupaten/kecamatan dimana Pemerintah Daerah menerapkan PSBB, dan atau pelayaran antar propinsi/ kabupaten/kecamatan dimana salah satu Pemerintah Daerah Pelabuhan asal/singgah/ tujuan menerapkan PSBB.

“Larangan mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang, kecuali kapal penumpang yang melayani pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Pelabuhan-pelabuhan Negara Perbatasan ke Pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen dengan beberapa syarat, yaitu kapal yang digunakan telah mendapat persetujuan dari Syahbandar Pelabuhan transit, tujuan akhir dan debarkasi TKI/PMI/WNI, serta Kegiatan pemulangan TKI/PMI/WNI disetujui oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Covid-19 Daerah di Pelabuhan debarkasi yang ditunjuk,” katanya.

Selanjutnya, pengecualian juga diberlakukan untuk Kapal Penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing. “Berlaku juga untuk Kapal Penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu Propinsi, Kabupaten dan Kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau/pelabuhan dalam wilayah satu tersebut yang tidak dalam penetapan PSBB,” ujar  Capt. Wisnu.

Baca Juga :  Pjs Bupati Pesisir Barat akan Kawal Ketat Protokol Kesehatan Covid - 19

Selain itu, Kapal Penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI/POLRI, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga dikecualikan dari aturan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Capt. Wisnu mengatakan, pelaksanaan pengawasan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh syahbandar pelabuhan dan gugus tugas Covid-19 di pelabuhan dan berkoordinasi dengan TNI atau Polri setempat. Pengawasan berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point) dan dilaksanakan pada akses utama keluar dan masuk pada terminal penumpang di pelabuhan.

Ia pun menambahkan, pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar setempat terhadap angkutan penumpang tersebut juga berlaku terhadap pengoperasian angkutan barang atau logistik. “Hal ini untuk memastikan bahwa kapal logistik yang dioperasikan tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk mengangkut penumpang,” tuturnya.

Selama masa larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020, Badan Usaha Transportasi Laut juga diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa transportasi laut (refund ticket) kepada calon penumpang secara penuh, baik Pengembalian biaya tiket 100% secara tunai, Melakukan penjadwalan ulang (re-schedule), atau Melakukan perubahan rute pelayaran (re-route).

Sedangkan penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun untuk 1 (satu) kali pemesanan ulang.

Terakhir, ia juga mengungkapkan bahwa Kapal Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus disiagakan untuk keselamatan dan keamanan pelayaran selama masa pandemi Covid-19 terutama pada saat pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2020.

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait