Jakarta (6/7/2024): Demi tercapainya kesepakatan kedua pemerintah daerah atas penarikan garis batas daerah perubahan antara Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah mengadakan Rapat Penyusunan Kebijakan Batas Daerah Wilayah II di Hotel Grand Orchardz Kemayoran, Jakarta, Senin (24/6/2024). Kegiatan rapat ini dalam rangka Pembahasan Revisi Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah Dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kepala Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II, Heny Ernawati mewakili Direktur Toponimi dan Batas Daerah dalam pembukaannya menyampaikan pentingnya kesepakatan antar kedua kabupaten yang berbatasan agar pemasalahan sengketa batas daerah tidak terjadi lagi secara berulang di kemudian hari.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Hamdi menyampaikan bahwa forum ini merupakan kesempatan untuk melakukan negosiasi antar kedua daerah.
Pembahasan selanjutnya dipimpin oleh Kasubdit BAD Wilayah II bersama dengan Analis Kebijakan Ahli Madya, Teguh Subarto yang diikuti oleh Karo Pemerintahan dan Otda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Barat dan jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan jajaran, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah dan para anggota, serta perwakilan dari Badan Informasi Geospasial, Organisasi Riset Elektronika dan Informatika (OREI) BRIN, Direktorat Topografi TNI AD serta Biro Hukum Setjen Kemendagri sebagai bagian dari Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat.
Rapat menghasilkan beberapa usulan alternatif penarikan garis batas daerah yang diusulkan masing-masing oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Tim PBD Pusat dalam forum menyampaikan bahwa pembahasan penarikan garis batas daerah agar dapat difokuskan di area antara garis batas Permendagri Nomor 93 Tahun 2017 dengan garis batas pendekatan peta lampiran Keputusan Gubernur Dati I Nusa Tenggara Barat Nomor 267 Tahun 1992.
“Kesepakatan penting yang tercapai, menandai langkah maju untuk menghindari sengketa di masa depan, dengan fokus pada koordinasi dan kesepahaman antar pemerintah daerah,” pungkas Heny.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan difasilitasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk dapat berkoordinasi kembali untuk menyepakati penyelesaian batas daerah Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Tengah. Hasil koordinasi alternatif penarikan garis batas tersebut menjadi bahan tindak lanjut penyelesaian batas daerah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat oleh Tim PBD Pusat. (*)