Ditjen Bina Adwil Kemendagri Terbitkan Permendagri Tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP

Bagikan

Ditjen Bina Adwil Kemendagri Terbitkan Permendagri Tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP

Jakarta (1/12/2023): Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Pol PP dan Linmas menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP dan Kode Etik Pol PP sebagai pengganti dari Permendagri 54 Tahun 2011 untuk mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP.

“Secara teknis untuk mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah, khususnya penegakkan perda/perkada dan penyelenggaraan Tibumtranmas perlu didukung dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas,” kata Plh Direktur Pol PP Dan Linmas, Edi Samsudin Nasution, di Jakarta, Rabu (29/11/2023), saat membuka acara Sosialisasi Permendagri Nomor 16 Tahun 2023. Acara ini diadakan sejak 29 November – 1 Desember 2023 secara hybrid.

Edi menuturkan, sebagai petunjuk tertulis bagi anggota Pol PP di dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sosialisasi regulasi SOP ini sangat dibutuhkan. Dengan ditetapkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 menjadi landasan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam hal penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.

“Untuk menindaklanjuti Permendagri dimaksud, bapak/ibu dapat melakukan penyesuaian terhadap perkada di daerah masing-masing paling lama satu tahun sejak Permendagri ini ditetapkan, sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah,” jelasnya.

Edi menambahkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan surat kepada kepala daerah seluruh Indonesia untuk dapat mempedomani Permendagri dimaksud sekaligus memberikan dukungan anggaran bagi Satpol PP dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sekaligus percepatan terhadap penyusunan perkada Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP di wilayah masing-masing.

“Kami sangat terbuka terhadap segala bentuk saran dan masukan berkaitan dengan segala hal yang dapat menunjang sekaligus meningkatkan pelaksanaan tugas di daerah dengan tetap memperhatikan perkembangan teknologi informasi yang saat ini berkembang semakin cepat dan tentunya dengan segala bentuk inovasi-inovasi yang dapat diciptakan oleh Satpol PP dalam rangka penegakan perda/perkada, penyelenggaraan Tibumtranmas,” terangnya.

Baca Juga :  Dukung Kualitas Belanja APBD, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Pengelolaan DBH-DR

Permendagri 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP secara umum mengatur empat substansi utama, yaitu pngaturan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, pembentukan petugas tindak internal (PTI), pengaturan kode etik Pol PP, dan pembentukan Majelis Kode Etik (MKE) Pol PP.

Amanat PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP bahwa Satpol PP memiliki tiga tugas pokok yang diatur di dalamnya yaitu penegakan perda/perkada, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yang mengharuskan Satpol PP menjadi garda terdepan dalam menegakkan segala jenis perda/perkada yang diatur di masing-masing daerah serta menciptakan suasana daerah yang aman, nyaman, dan tentram. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait