Kepala BSKDN Kemendagri Beberkan Hasil Pengukuran IPKD Kabupaten Kampar

Bagikan

Kepala BSKDN Kemendagri Beberkan Hasil Pengukuran IPKD Kabupaten Kampar
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo

Jakarta (15/9/2023): Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo membeberkan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Dirinya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.

Demikian disampaikan Yusharto saat memberi sambutan dalam acara Sosialisasi Pengukuran IPKD Kabupaten Kampar Tahun 2023 yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Video Conference BSKDN Kamis (14/9/2023).

Lebih lanjut Yusharto mengungkapkan, pengukuran IPKD telah dilaksanakan pada tahun 2022 di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Pengukuran tersebut dilakukan terhadap anggaran tahun 2021. Kabupaten Kampar memperoleh total nilai pengukuran IPKD sebesar 60,432.

Total nilai tersebut diperoleh dari 6 dimensi yang diukur. Hal itu di antaranya Dimensi Kesesuaian Dokumen Perencanaan dengan nilai 2,415, Dimensi Pengalokasian Anggaran Belanja dalam APBD sebesar 18,966, Dimensi Transparansi Keuangan Daerah sebesar 9,052.

Dimensi yang diukur berikutnya yakni Dimensi Penyerapan Anggaran sebesar 15 dan Dimensi Kondisi Keuangan Daerah bernilai 0. Sedangkan, dimensi terakhir yakni Dimensi Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah bernilai 25.

“Pada hitungan dimensi 5 itu (Dimensi Kondisi Keuangan Daerah) mengambil nilai maksimum dan minimum dari setiap indikator secara nasional dikelompokkan berdasarkan klaster kemampuan keuangan daerah masing-masing. Kalau ada daerah yang salah input akan berakibat pada tidak validnya data secara nasional, maka dari itu nilainya 0 karena salah menginput data kewajiban lancar,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, guna meningkatkan nilai IPKD, Yusharto mengarahkan Pemkab Kampar memanfaatkan sumber daya lokal di wilayahnya. Upaya tersebut penting dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayahnya. PAD yang meningkat dapat membuat daerah mencapai kemandirian fiskal sekaligus mewujudkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

Baca Juga :  Sosialisasikan IGA 2023, BSKDN Kemendagri Tegaskan Pelaporan Inovasi Daerah Resmi Dibuka

“Sudahkah daerah mengoptimalkan sumber-sumber keuangan sendiri untuk membiayai kebutuhan, sehingga tidak lagi bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat atau bisa dikatakan mandiri, ini harus betul-betul diperhatikan,” ungkapnya

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto berharap pengukuran IPKD dapat mendorong daerah semakin termotivasi memperbaiki kinerja pengelolaan keuangannya.

“Dengan IPKD ini mari kita tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah kita menjadi lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel di waktu-waktu yang akan datang,” pungkasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait