Pangkalpinang (1/2//2024): Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan program Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Tahun Anggaran (TA) 2024. Kegiatan ini melibatkan satuan kerja (Satker) pemerintah provinsi seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Safrizal ZA mengimbau seluruh Kuasa Pengguna Anggaran segera melakukan percepatan pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP setelah menerima Juknis. Ini mengingat capaian kinerja dan realisasi dekonsentrasi tersebut berkontribusi terhadap kinerja pemerintah daerah (Pemda) maupun pusat, khususnya Kemendagri.
“Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat ini semacam obligasi karena sistem pemerintahan, karena negara dibagi menjadi provinsi dan provinsi dibagi menjadi kabupaten/kota. Dengan luas dan bentangan rentang kendali, gubernur tidak hanya kepala daerah otonom namun juga sebagai wakil pemerintah pusat, ada tugas yang sifatnya atributif dan delegatif. Dekonsentrasi inilah instrumennya,” jelas Safrizal di Swiss-Bellhotel Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (31/1/2024).
Ia meminta seluruh Satker mempercepat pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP di semester pertama dengan berpedoman pada Juknis. Upaya percepatan ini dibutuhkan agar pelaksanaan tugas GWPP dapat berjalan maksimal. Terlebih apabila anggaran yang disediakan tidak terserap optimal, maka bakal sia-sia. Hal ini berbeda dengan pola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menempatkan anggaran yang tak terealisasi sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
“Tancap gas pelaksanaan dekonsentrasi GWPP, jangan menunda pekerjaan, langsung aksi dan terus berinovasi, sehingga mampu memperkuat integrated perfectoral system dan mampu diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di era ketatnya kompetisi global saat ini,” ungkap Safrizal.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Safrizal, tugas dan wewenang GWPP akan diukur penilaian kinerjanya berdasarkan indikator yang jelas dan rinci. Ini dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.4.3-668 Tahun 2022 tentang Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan.
Dalam kesempatan ini pula, turut diserahkan secara simbolis Kepmendagri Nomor 100.4.3-526 Tahun 2023 tentang Juknis Pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP TA 2024. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja Pelaksanaan Program Dekonsentrasi GWPP TA 2024 antara Dirjen Bina Adwil dan perwakilan Kuasa Pengguna Anggaran pada 5 Satker Dekonsentrasi GWPP TA 2024.
“Pada kesempatan yang baik ini, secara simbolis saya menyerahkan Juknis yang bisa segera dipedomani oleh 132 Satker dan sekali lagi saya tekankan untuk segera dilaksanakan. Karena di tahun anggaran 2024 anggaran cukup besar yaitu angka 72 miliar,” lanjut Safrizal.
Lebih lanjut, Safrizal berpesan agar seluruh Satker mempunyai inisiatif dalam mengeksekusi anggaran, sehingga tidak hanya mengandalkan agenda rutin semata. “Dengan diserahkannya Juknis Dekonsentrasi ini maka tidak ada kata lain selain memacu kinerja Dekonsentrasi GWPP di daerah, kerja cerdas, kerja keras, kerja tuntas. Improve your performance with creativity, not business as usual,” pungkas Safrizal.
Adapun penyerahan Juknis ini sebagai Kick Off pelaksanaan program Dekonsentrasi GWPP TA 2024 dan starting point rangkaian acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP TA 2024. Proses ini menjadi awal yang positif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP dan menghasilkan output realisasi keuangan dan kinerja yang optimal. (*)