Pjs Bupati Pesisir Barat akan Kawal Ketat Protokol Kesehatan Covid – 19

Bagikan

Pesisir Barat (28/9/2020):  Pjs Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra mengungkapkan dalam 71 hari masa tugasnya, dirinya akan melaksanakan beberapa tugas pokok, di antaranya mengawal ketat pelaksanaan protokol kesehatan Covid -19. Langkah konkretnya adalah harus melaksanakan protokol kesehatan di dalam setiap kegiatan yang akan dilakukan.

“Saya mohon kiranya dapat diterima di Pesisir Barat. Tanpa masyarakat sekalian saya bukan apa-apa. Apalagi saat ini Covid ada dimana-mana, dan dokter terbaik dari sakit adalah diri kita sendiri. Ada hal-hal yang bisa kita bicarakan untuk melaksanakan tugas kita dengan baik. Semoga kita bisa melaksanakan tugas bersama-sama,” kata Pjs Bupati Chrisna  saat dihantarkan Gubernur Lampung ke Pesisir Barat.

Pjs Bupati Pesisir Barat akan Kawal Ketat Protokol Kesehatan Covid - 19
Foto: Istimewa

Pada Senin (28/9/2020) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang diwakili oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, menghantarkan Pjs Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra, di Gedung Serba Guna Selalaw Kabupaten Pesisir Barat. Turut hadir Plh Sekretaris Daerah Pesisir Barat Edy Mukhtar, Ketua DPRD Pesisir Barat Nasrul, Asisten dan Staf Ahli Pesisir Barat, Ketua Tim Penggerak PKK Pesisir Barat, serta Tokoh Adat Sai Batin Pesisir Barat.

Lebih rinci dikemukakan oleh Chrisna, seperti dimuat pada siaran pers Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, bahwa sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat ia akan melaksanakan tugas pemerintahan, di antaranya menjaga keamanan dan ketertiban bersama TNI Polri, memfasilitasi Pilkada dan menjaga netralitas ASN, membahas melaksanakan dan menandatangani Raperda bersama DPRD setelah mendapat persetujuan Mendagri.

Pjs Bupati Pesisir Barat akan Kawal Ketat Protokol Kesehatan Covid - 19-Nusantara Info
Pjs Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra, Foto: Istimewa

Achmad Chrisna Putra sebelumnya telah dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat oleh Gubernur Lampung tanggal 26 September 2020 di Balai Keratun melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.18-2915 Tahun 2020.

Baca Juga :  Indonesia dan Timor Leste Sepakati Lima Perjanjian Kerja Sama

Gubernur Arinal dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung menyampaikan bahwa kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pihak terkait pelaksanaan Pilkada yaitu melaksanakan Pilkada, menyukseskan Pilkada dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan, menciptakan lingkungan yang harmonis dan bisa menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera, serta menyosialisasikan Peraturan Gubernur untuk menjaga perekonomian dan mencegah meluasnya penyebaran Covid.

Pjs Bupati Pesisir Barat akan Kawal Ketat Protokol Kesehatan Covid - 19-Nusantara Info
Foto: Istimewa

Gubernur menerangkan beberapa tugas dan wewenang sebagai Bupati di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan, memelihara ketentraman masyarakat, melakukan pengisian pejabat berdasar ketentuan peraturan perundangan setelah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri, dan wajib memberi laporan tugas serta menyerahkan laporannya sebulan sekali kepada Gubernur.

Gubernur juga meminta Sekretaris Daerah dan Kepala OPD untuk bisa membantu Pjs Bupati melaksanakan tugasnya. “Saya ucapkan terimakasih untuk Kepala Daerah dan Kepala OPD karena telah mempersiapkan acaranya. Saya juga meminta kepada Sekretaris Daerah dan Kepala OPD agar dapat membantu Pjs Bupati melaksanakan tugasnya,” kata Gubernur. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait