Jakarta (21/3/2024): Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara dan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan selesai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB. Rekapitulasi tersebut meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar Negeri.
Prabowo-Gibran ditetapkan menjadi pemenang atas dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden lainnya dengan perolehan hasil suara yang lebih banyak dan selisihnya juga cukup jauh. Paslon nomor urut dua ini mendapatkan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara dua paslon lainnya, yakni pasangan capres dan cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memproleh suara 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional, dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengantongi suara sebanyak 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Dengan hasil tersebut, maka paslon capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangi Pilpres 2024 di atas kertas satu putaran. (*)