Satlinmas Ganti Seragam, Ditjen Bina Adwil Lakukan Sosialisasi

Bagikan

Satlinmas Ganti Seragam, Ditjen Bina Adwil Lakukan SosialisasiJakarta (21/9/2023): Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melakukan sosialisasi perihal perubahan seragam Satlinmas. Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual itu dihadiri oleh ribuan peserta dari Kasatpol PP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat dan Lurah Seluruh Indonesia. Perubahan seragam dan atribut ini sendiri diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas.

“Dengan adanya perubahan paradigma dan berlakunya Permendagri No. 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas, maka Kepmendagri No. 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur Pakaian Hijau Satlinmas secara resmi dicabut dan tidak belaku lagi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA, Rabu (20/9/2023) di Jakarta.

Menurutnya, untuk tertib administrasi, pemerintah daerah wajib mengacu pada Permendagri No. 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas yang telah memuat secara jelas pengaturan terkait spesifikasi. Pemerintah daerah diminta mensosialisasikan Permendagri sampai ke tingkat desa/kelurahan. Hingga kini, terdapat setidaknya 1,2 juta anggota Satlinmas yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Selama ini belum ada regulasi yang mengatur terkait seragam/atribut Satlinmas yang berarti ada kekosongan hukum. Tidak adanya regulasi yang mengatur secara spesifik pakaian dan atribut berdampak pada ketidakseragaman yang berpengaruh pula pada kewibawaan Satlinmas dalam menjalankan tugas-tugas mulia di lapangan,” ungkap Safrizal.

Dalam Permendagri terbaru ini, ketentuan seragam Satlinmas selain digunakan untuk melaksanakan tugas di lapangan juga digunakan untuk mengikuti upacara/kegiatan sejenis. Peraturan Mendagri itu juga dilengkapi dengan spesifikasi bahan berdasarkan hasil uji lab Balai Tekstil Kemenperin. Untuk keseragaman telah diatur pula kode warna dan standar model sehingga memudahkan seluruh daerah mengimplementasikannya.

Baca Juga :  Pemkab Mappi Gelar Paskah Bersama TNI, Polri dan Masyarakat

Sebagai informasi, cikal bakal Satlinmas dibentuk pada 1939 dengan nama Lucht Bescherming Dienst (LBD) alias Dinas Perlindungan Bahaya Udara. Pasca kemerdekaan Indonesia, Hansip pertama diatur oleh Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil pada 1962 sebagai bagian sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

“Melalui Permendagri ini diharapkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi, kewibawaan serta keseragaman identitas bagi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dalam rangka turut menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) terus meningkat dan diperkuat,” pungkas Safrizal. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait