Aturan Terbaru: Pakai Air Tanah Wajib Dapat Izin dari Kementerian ESDM, ini Persyaratannya

Bagikan

Aturan Terbaru: Pakai Air Tanah Wajib Dapat Izin dari Kementrian ESDM, ini Persyaratannya
Ilustrasi Foto: Istimewa

Jakarta (27/10/2023): Pemerintah terus berupaya menjaga keberlanjutan air tanah dengan menerapkan aturan terbaru, yakni masyarakat yang pakai air tanah wajib mendapatkan izin dari Kementerian ESDM. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Aturan terbaru tersebut menjelaskan, bahwa diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah. Selain itu, isi aturan juga menyebutkan, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

Cara pengajuan izin permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial. Permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.

Adapun lampiran syarat dalam pengajuan permohonan yakni formulir permohonan yang memuat:
1. Identitas pemohon
2. Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
3. Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)
4. Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
5. Keterangan sumur bor/gali ke berapa
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa. Lalu bukti lain yang diperlukan yakni surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan, serta surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.

Baca Juga :  Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Butuh Kolaborasi

Kemudian, pemohon juga perlu melampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.

Masa Berlaku Izin
Setelah persyaratan dipenuhi, selanjutnya Kepala Badan Geologi melalui Kepala Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan.

Nantinya, setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi maka akan diterbitkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya permohonan ditolak dengan disertai alasannya. Jika disetujui, maka pemegang persetujuan harus memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali, membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman Badan Geologi, serta memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan.

Apabila air tanah digunakan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, maka masa berlaku persetujuan diberikan selama masih menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Begitu pula untuk air tanah yang digunakan untuk kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, juga persetujuannya berlaku sepanjang masih diperlukan.

Sedangkan bagi penggunaan air tanah untuk kebutuhan selain kegiatan di atas, masa berlakunya diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 tahun. Namun, dapat dilakukan permohonan perpanjangan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait