Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap praktik kecurangan dalam peredaran beras premium di pasaran yang dinilai merugikan konsumen secara masif. Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan menunjukkan bahwa banyak beras premium yang dijual tidak memenuhi standar kualitas yang berlaku, bahkan ditemukan beras medium yang dicampur lalu dijual sebagai beras premium.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut potensi kerugian akibat praktik ini bisa mencapai Rp99 triliun per tahun. “Kalau dibiarkan, kerugian sangat besar dan konsumen menjadi korban,” tegas Amran dalam keterangan resmi, Senin (14/7/2025).
Temuan Mengejutkan dari 10 Provinsi
Investigasi dilakukan pada periode 6–23 Juni 2025 dengan mengambil 268 sampel beras dari 212 merek yang beredar di 10 provinsi. Hasilnya:
- Beras Premium:
- 5,56% tidak sesuai standar mutu
- 59,78% dijual di atas HET (Harga Eceran Tertinggi)
- 21,66% tidak sesuai berat kemasan
- Beras Medium:
- 88,24% tidak sesuai standar mutu
- 95,12% dijual melebihi HET
- 9,38% tidak sesuai berat kemasan
“Mayoritas beras medium justru dicampur dan dijual sebagai premium,” ungkap Amran.
Standar Nasional Dilanggar
Menurut SNI 6128:2020, beras premium wajib memiliki:
- Kadar air maksimal 14%
- Butir kepala minimal 85%
- Butir patah maksimal 14,5%
Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 dan Permentan No. 31 Tahun 2017.
Empat Perusahaan Dipanggil Satgas Pangan Polri
Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polri memanggil empat produsen besar untuk klarifikasi dugaan pelanggaran mutu dan pengemasan:
- Wilmar Group
- Sania
- Sovia
- Fortune
- Siip
- PT Belitang Panen Raya
- Raja Platinum
- Raja Ultima
- PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group)
- Ayana
- PT Food Station Tjipinang
- Alfamidi Setra Pulen
- Beras Premium Setra Ramos
- Beras Pulen Wangi
- Food Station
- Ramos Premium
- Setra Pulen
- Setra Ramos
Kementan menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi mutu dan distribusi beras agar masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan harga dan kualitas. (*)