
Cirebon, Nusantara Info: Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memangkas insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp6 juta per hari bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas dan mencegah potensi insiden keamanan pangan.
“Kalau ternyata dapur Anda tidak sesuai standar atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan!” tegas Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Minggu (7/12/2025).
Insentif SPPG Sebagai Kompensasi Stand of Readiness
Insentif SPPG sebesar Rp 6 juta per hari diberikan sebagai pembayaran tetap untuk fasilitas yang memenuhi standar BGN. Pembayaran ini tidak bergantung pada jumlah porsi yang dilayani, sehingga memicu keluhan dari mitra dan yayasan yang merasa diperlakukan tidak adil.
“Masa saya yang sudah membangun dapur 400 meter persegi di tahap pertama disamakan dengan dapur-dapur sekarang yang kurang dari 400 meter persegi,” ujar Nanik menirukan protes mereka.
Nanik menegaskan, prinsip keadilan tetap diterapkan. Tim appraisal akan bekerja secara independen untuk memastikan evaluasi yang objektif.
Kewajiban SPPG untuk Mempertahankan Kualitas
Selain memenuhi SOP dan kelengkapan standar dapur MBG, setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan Sertifikat Halal
Selain itu, semua relawan wajib mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan.
Nanik menegaskan, insentif bukan untuk dimanfaatkan sembarangan. “Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari, tapi blender rusak tidak mau diganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh?” imbuhnya.
Kondisi SPPG di Cirebon
Di Kota Cirebon, dari 21 SPPG yang sudah beroperasi:
- 15 SPPG telah memiliki SLHS
- 11 SPPG dalam proses pengajuan
- 2 SPPG belum mengajukan
Sementara di Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG:
- 106 SPPG memiliki SLHS
- 24 SPPG sedang dalam proses uji
- 9 SPPG belum mengajukan
“Tolong yang belum segera mendaftar. Saya beri waktu 1 bulan. Jika belum juga mendaftar ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend,” tegas Nanik.
Langkah BGN ini diharapkan dapat menjamin kualitas dan keamanan pangan MBG, sekaligus mendorong disiplin dan profesionalisme seluruh SPPG di Indonesia. (*)






