BSKDN Kemendagri Tegaskan Komitmen Dampingi Pemda se-Kaltim Kelola Keuangan secara Transparan dan Akuntabel

Bagikan

BSKDN Kemendagri Tegaskan Komitmen Dampingi Pemda se-Kaltim Kelola Keuangan secara Transparan dan Akuntabel

Jakarta (24/10/2023): Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmenya mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Plh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa (Pustrajakan PKDD) BSKDN Abas Supriyadi saat memimpin Rapat Koordinasi Penginputan Data Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Provinsi, Kabupaten, dan se-Kalimantan Timur secara virtual dari Aula BSKDN pada Senin (23/10/2023).

“Untuk pengelolaan keuangan yang lebih baik, kami siap komunikasi, asistensi, fasilitasi, pendapingan kepada daerah termasuk provinsi, kabupaten, dan kota se-Kalimantan Timur,” ungkap Abas.

Sejalan dengan itu, Abas menjelaskan daerah se-Kalimantan Timur masuk dalam regional delapan dan dijadwalkan melakukan penginputan data IPKD pada 18-24 Oktober 2023. Dia menambahkan, berdasarkan evaluasi penginputan IPKD tahun sebelumnya, pihaknya membagi daerah ke dalam sebelas regional guna menghindari hambatan terkait kendala jaringan jika daerah melakukan penginputan secara bersamaan.

Kendati telah dijadwalkan sesuai regional masing-masing, Abas mengatakan pihaknya masih memberikan toleransi bagi daerah di akhir penginputan seluruh provinsi pada 13 November 2023. Hal ini untuk memeriksa kembali semua data dukung yang sudah diinput dan memastikan kembali dokumen yang dinput sesuai dengan ketentuan.

“Validasi akan kami lakukan setelah batas waktu penginputan kami tutup. Setelah itu, tidak ada lagi perubahan atau perbaikan data yang bisa dimungkinkan oleh Bapak/Ibu sekalian,” tambahnya.

Guna meningkatkan hasil pengukuran IPKD, Abas mengimbau daerah se-Kalimantan Timur  segera melakukan perbaikan pada setiap dimensi IPKD, salah satunya pada Dimensi Pengalokasian Anggaran Belanda dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Daerah perlu lebih memperhatikan detail pos anggaran belanja yang diinputkan di aplikasi, terutama isian pada indikator infrastruktur di mana keseluruhan data diambil dari pos anggaran Dana Transfer Umum (DTU) bukan berasal dari APBD.

Baca Juga :  Songsong HUT RI ke-79, Ribuan Masyarakat Hadiri Karnaval Nusantara di Kabupaten Mappi

“Bapak/Ibu jangan berkecil hati, untuk pengukuran 2023 ini, kami akan melakukan pendampingan guna memastikan setiap langka-langkah perbaikan yang disarankan dapat dilaksanakan daerah dengan baik, sehingga dapat mewujudkan kinerja pengelolaan keuangan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait