BSKDN Petakan Pejabat dan ASN untuk Ditempatkan di IKN

Bagikan

BSKDN Petakan Pejabat dan ASN untuk Ditempatkan di IKN
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo

Jakarta (14/2/2023): Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan pemetaan pemindahan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Biro Kepegawaian Kemendagri bernomor 800.1.3.1/695/SJ perihal Tindak Lanjut Pemetaan Pemindahan Pejabat dan ASN di Lingkungan Kemendagri ke IKN Tahun 2024.

Demikian disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat membuka rapat Proyeksi Pemetaan Pemindahan Pejabat dan ASN BSKDN ke IKN. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Video Conference BSKDN pada Senin (13/2/2023).

Dalam arahannya, Yusharto mengatakan Biro Kepegawaian Kemendagri telah mengalokasikan 58 pegawai BSKDN untuk di tempatkan di IKN. Dia menjelaskan, 58 pegawai tersebut terdiri dari Pejabat dan ASN dari berbagai level jabatan.

Yusharto melanjutkan, level jabatan yang diminta meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama terdiri dari 2 orang, Pejabat Eselon III sejumlah 2 orang, Pejabat Eselon IV terdiri dari 5 orang, Jabatan Fungsional Ahli Madya 6 orang, Jabatan Fungsional Ahli Muda 15 orang, Jabatan Fungsional Ahli Pertama/Terampil sebanyak 19 orang, dan pelaksana sebanyak 9 orang.

“Silakan diisi dengan pertimbangan yang pertama keinginan yang bersangkutan, karena dari penjelasan Menteri PAN-RB pun itu sebenarnya sekarang sudah dalam proses konfirmasi siapa saja yang akan bersedia tinggal mengisi data. Berikutnya adalah penguasaan IT cara bekerja yang sudah menggunakan cara-cara baru,” jelasnya.

Selanjutnya, Yusharto berharap agar setiap masing-masing Pusat Litbang di BSKDN dapat saling berkoordinasi untuk menindaklanjuti perpindahan tersebut. Dia berharap, siapa pun yang akan ditempatkan di IKN dapat menerimanya dengan bijaksana.

“Jadi mohon pengertian dari teman-teman kalau ini bagian dari penugasan, salah satu hal yang dipegang ASN itu adalah bersedia di tempatkan di mana saja,” pungkasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait