Buka Kegiatan Webinar, Menhub: Sinergi Regulator, Operator, dan Pengguna Jasa Tentukan Keselamatan Angkutan Jalan

Bagikan

Buka Kegiatan Webinar, Menhub: Sinergi Regulator, Operator, dan Pengguna Jasa Tentukan Keselamatan Angkutan Jalan

Jakarta (21/4/2021): Sinergi yang baik antara pemerintah, operator, dan pengguna jasa sangat menentukan keselamatan angkutan jalan. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat membuka kegiatan webinar bertema “Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan” yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Darat, Selasa (20/4).

“Ketiga pihak ini memiliki peranan penting dalam mewujudkan keselamatan angkutan jalan. Yakni, pengguna jasa transportasi (user) harus memberikan kontribusi yang maksimal terhadap ketersediaan sarana transportasi. Kemudian, pemilik dan pengelola (operator) harus memberikan pelayanan dan pengadaan sarana transportasi secara optimal. Terakhir pemerintah (regulator) memberi dan mengeluarkan kebijakan bagi pihak user dan operator dalam sistem transportasi tersebut,” kata Menhub.

Lebih lanjut Menhub mengatakan, Kemenhub merupakan salah satu instansi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan amanat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana pada tahun 2011, Pemerintah telah membuat Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK) 2011 – 2035 yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan dengan target mewujudkan 5 (lima) pilar aksi keselamatan jalan.

Kelima pilar tersebut adalah Manajemen Keselamatan Jalan, Jalan Yang Berkeselamatan, Kendaraan Yang Berkeselamatan, Perilaku Pengguna Jalan Yang Berkeselamatan, dan Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan.

“Kemenhub bertanggung jawab terhadap pilar ke tiga, yaitu mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan,” tutur Menhub.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi dalam paparannya menyebutkan sejumlah faktor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Sebanyak 61% kecelakaan terjadi karena faktor manusia, 30% faktor sarana prasarana, dan 9% faktor pemenuhan persyaratan laik jalan.

Lebih lanjut Dirjen Budi menyebutkan, tingkat fatalitas kecelakaan di Indonesia tahun 2001 – 2018 cenderung mengalami peningkatan dibanding dengan Eropa dan Amerika yang fatalitasnya menurun.

Baca Juga :  Sembilan Belas Kapal, Tiga Ribu Penumpang, Kemenhub Perketat Pengawasan Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan Kali Adem

“Perilaku pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan yaitu karena tidak menguasai kendaraan seperti: pengereman, tidak menjaga jarak aman, ceroboh saat mau belok, ceroboh saat mendahului kendaraan lain, dan melebihi batas kecepatan,” kata Dirjen Budi.

Menindaklanjuti hal itu, berbagai upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mewujudkan angkutan jalan yang berkeselamatan. Yakni, pengawasan secara ketat untuk angkutan jalan yaitu keberadaan angkutan illegal (travel gelap, bus tidak berizin), bus antar kota yang tidak masuk terminal, bus pariwisata yang tidak diwajibkan masuk terminal, dan truk over dimensi over loading.

Buka Kegiatan Webinar, Menhub: Sinergi Regulator, Operator, dan Pengguna Jasa Tentukan Keselamatan Angkutan Jalan

Ditjen Perhubungan Darat juga terus meningkatkan kualitas mutu SDM, persaingan usaha operator yang sehat, sarana prasarana, perusahaan, dan pemanfaatan perkembangan informasi dan teknologi.

“Selain itu, pemerintah terus menciptakan sinergitas antar instansi pengelola LLAJ yaitu Kemenhub, KemenPUPR, Kemenristekdikti, POLRI, Kemenperin,

K/L terkait lainnya, serta BUMN di bidang LLAJ, untuk fungsi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan,” ucap Dirjen Budi. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait