Jakarta (2/11/2023): Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengapresiasi kolaborasi Kamar Dagang dan Insdustri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam mengatasi persoalan sampah. Hal itu disampaikannya saat pembukaan Indonesia International Waste Treatment Technology Forum & Expo 2023 di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Dia mengatakan, sampah merupakan masalah klasik sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Bertambahnya jumlah sampah berkaitan erat dengan pertambahan jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat.
“Data menunjukkan, Indonesia menghasilkan 35,83 juta ton timbunan sampah sepanjang tahun 2022. Volume timbunan sampah naik 21,7 persen dibandingkan tahun 2021,” jelas Safrizal.
Dari segi jenisnya, lanjut Safrizal, mayoritas timbulan sampah nasional pada 2022 berupa sampah sisa makanan sebanyak 40,7 persen, sampah plastik 18 persen, kayu/ranting 13 persen, kertas/karton 11,3 persen, dan sampah lainnya 7,1 persen. Sedangkan berdasarkan sumber timbulan sampah, mayoritas sampah nasional berasal dari rumah tangga yakni 38,4 persen, pasar tradisional 27,7 persen, kawasan komersial/industri 14,4 persen, dan sumber lain 3,2 persen.
“Dari jumlah timbunan sampah sebesar 26.262.141 ton per tahun baru 64,4 persen (16.912.207,41 ton per tahun) yang terkelola, sedangkan 35,6 persen (9.349.933,82 ton per tahun) yang belum terkelola dengan baik,” bebernya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Penanganan sampah rumah tangga ditargetkan sebanyak 70 persen dan pengurangan sampah sebesar 30 persen pada tahun 2025.
“Untuk mencapai target itu, Pemda dan sektor swasta memainkan peran yang penting, maka dari itu inisiatif baik dan kolaborasi antara Kadin dan Apkasi melalui Indonesia International Waste Treatment Technology Forum Expo 2023 patut diapresiasi sekaligus direplikasi. Maka dari itu Kemendagri telah siap membangun fasilitas hub yang menjembatani business matching sektor privat dengan Pemda,” sambung Safrizal.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sejalan dengan era desentralisasi saat ini, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur kewenangan Pemda terutama pemerintah kabupaten/kota dalam tata kelola persampahan. Sejalan dengan semangat otonomi daerah, salah satu kewenangan Pemda yang dapat dioptimalkan yaitu perumusan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah.
“Dalam pengelolaan sampah juga diperlukan perubahan paradigma yang menganggap sampah sebagai sisa dari kegiatan manusia yang menimbulkan kesan negatif menjadi peluang kemanfaatan baru,” ungkap Safrizal.
Perubahan pemikiran ini penting agar warga memiliki kesadaran untuk mengelola sampah. Misalnya sampah plastik yang memiliki potensi besar untuk didaur ulang seperti untuk campuran aspal, energi listrik, atau diolah kembali menjadi bahan baku plastik. Penerapan konsep waste to energy berpotensi diterapkan di Indonesia yang secara langsung juga dapat menambah insentif bagi masyarakat.
“Sampah harus dikelola dan ditangani secara serius dan komprehensif dari hulu ke hilir secara kolaboratif melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari upaya pengurangan (reduce), penggunaan (reuse), daur ulang (recycle), serta menolak sampah diangkut jika belum dipilah (refuse),” ajaknya.
Selain itu, Safrizal menambahkan, pendekatan tata kelola sampah berbasis enterpreunership menjadi peluang dalam investasi ke depan. Pasalnya, bisnis pengelolaan sampah akan terus ada sepanjang manusia eksis. Ini berbeda di banding misalnya bisnis mesin ketik yang berakhir dengan adanya komputer. Termasuk bisnis mobil konvensional yang kelak juga akan tamat dengan maraknya mobil listrik.
“Ditjen Bina Adwil akan melakukan monitoring dan asistensi agar berbagai gagasan dan inisiatif baik di forum ini secara konkret terwujud di lapangan. Ingat, kepala daerah adalah faktor kunci tata kelola sampah di daerah melalui komitmen dan langkah kebijakannya,” tutup Safrizal. (*)