Ditjen Bina Adwil Kaji Upaya Pembaruan Data Administrasi Wilayah di Jawa Timur

Bagikan

Ditjen Bina Adwil Kaji Upaya Pembaruan Data Administrasi Wilayah di Jawa Timur

Jakarta (10/5/2024): Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah mengadakan rapat pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau. Rapat ini untuk menyempurnakan data dasar terkait nama wilayah administrasi pemerintahan, nama pulau beserta posisi dan koordinatnya di Provinsi Jawa Timur.

Rapat yang digelar di kantor pusat Kemendagri tersebut dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah dan hadir berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta pemerintah daerah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur.

Beberapa hal penting yang dibahas di antaranya adalah perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan, perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan, penyesuaian cakupan wilayah dan nama wilayah administrasi pulau, serta penyesuaian ibu kota Kabupaten Pasuruan. Selain itu, juga dibahas perbedaan data pulau di Kabupaten Sumenep yang perlu diklarifikasi, serta persyaratan dokumen untuk mendukung perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten Probolinggo dan perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan.

“Pemutakhiran ini dilakukan apabila terjadi pemekaran, penggabungan, penghapusan provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, desa dan kelurahan, serta dilaksanakan sekali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan nasional seperti saat terjadi bencana alam, konflik, dan penetapan batas daerah, yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan Wilayah Administrasi Kewilayahan,” kata Raziras, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengenai pentingnya Data Wilayah Administrasi Kewilayahan yang dimanfaatkan beberapa Kementerian/Lembaga sebagai data dasar dalam penyelenggaraan Dana Desa, KPU, Dapil dan sebagainya, Jumat (3/5/2024).

Raziras juga menuturkan langkah-langkah pemutakhiran data ini diarahkan untuk memperbarui Keputusan Menteri Dalan Negeri Nomor 100.1.1-6117 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2022.

Baca Juga :  Peringati HUT Satpol PP dan Satlinmas, Kemendagri Serahkan Penghargaan Kepada 12 Daerah

Terkait dengan Perubahan Nama Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan di Kabupaten Probolinggo, Astuti menyatakan perlu dilengkapi data dukung/dokumen yang dilampirkan yaitu Peraturan Daerah Perubahan/Peraturan Kepala Daerah, Surat Kepala Daerah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah (GWPP), dan Surat GWPP ke Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

“Setelah proses pemutakhiran selesai, hasilnya akan dituangkan ke dalam revisi kebijakan yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1-1/800/SJ, tanggal 9 November 2022, tentang Moratorium Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan, dan Desa,” ungkapnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait