Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat perlindungan sosial tenaga kerja sektor jasa konstruksi di daerah. Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar di Jakarta pada Jumat (25/7/2025), dengan tajuk “Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi untuk Mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ)”.
Acara yang berlangsung secara hybrid di Gedung F lantai 3 Kemendagri ini menjadi momentum penting untuk menyoroti lambannya pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada proyek-proyek pemerintah daerah.
Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan menyampaikan bahwa perlindungan sosial terhadap pekerja konstruksi merupakan elemen krusial dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Universal Coverage Jamsostek harus menjadi komitmen bersama. Pemerintah daerah wajib memastikan seluruh pekerja jasa konstruksi dalam proyek APBD terlindungi JKK dan JKM,” tegas Maurits.
Data hasil monitoring dan evaluasi hingga 31 Juni 2025 menunjukkan bahwa dari 60.656 proyek jasa konstruksi yang tercatat di seluruh daerah, hanya 7.455 proyek yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini setara dengan hanya 12,29%, yang mengindikasikan rendahnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap kewajiban perlindungan sosial.
“Cakupan kepesertaan masih sangat rendah. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan kesejahteraan para pekerja di lapangan,” lanjut Maurits.
Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah (Nomor 400.5.7/765/Keuda tertanggal 21 Februari 2025) yang menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor jasa konstruksi.
Surat edaran tersebut juga mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sayangnya, implementasi di lapangan belum menunjukkan progres signifikan.
Kemiskinan Ekstrem Butuh Solusi Struktural
Maurits menekankan, penguatan jaminan sosial bukan hanya bentuk perlindungan ketenagakerjaan, tetapi juga bagian integral dari strategi nasional untuk menghapus kemiskinan ekstrem secara berkelanjutan.
Ia mengimbau pemerintah daerah untuk merujuk pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, yang secara eksplisit menekankan kewajiban penganggaran jaminan sosial tenaga kerja, khususnya di sektor jasa konstruksi.
“Pemerintah daerah harus aktif memastikan proyek-proyek jasa konstruksi yang dibiayai APBD melindungi para pekerja dengan jaminan sosial yang layak,” tandas Maurits.
Kolaborasi Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan menandai langkah tegas pemerintah pusat dalam menekan angka kemiskinan ekstrem melalui penguatan sistem perlindungan sosial. Namun, dengan tingkat kepesertaan yang masih jauh dari harapan, komitmen dan kepatuhan pemerintah daerah menjadi tantangan utama yang harus segera dijawab dengan tindakan nyata. (*)