
Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
Sinergi tersebut disampaikan oleh Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam acara Pembekalan Calon Kepala Kantor OJK (PCKO) Angkatan 2 Tahun 2025 bertajuk “Peran Kantor OJK Daerah Dalam Mendukung Pengembangan Daerah melalui Program TPAKD”, yang digelar di Ballroom Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Maurits menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Selain itu, berdasarkan Pasal 391 UU Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam sistem informasi pemerintahan daerah. Sedangkan Pasal 395 mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan lainnya,” jelasnya.
Dorong Ekonomi Kreatif dan Keuangan Inklusif
Dalam kesempatan tersebut, Maurits menegaskan bahwa Kemendagri berkomitmen mendorong pengembangan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kemendagri sangat mendukung strategi nasional keuangan inklusif dan program TPAKD. Kami melakukan pembinaan serta pengawasan kepada pemerintah daerah, terutama di bidang pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sesuai amanah Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 216 PP Nomor 12 Tahun 2019,” tegasnya.
Maurits juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta memperkuat komitmen dalam belanja produk dalam negeri (PDN) dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) guna mendukung perputaran ekonomi lokal.
“Strategi yang dapat dilakukan adalah mempercepat efektivitas program, memperkuat kolaborasi, serta sinergi antar-lembaga melalui TPAKD. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan seperti Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) juga menjadi kunci penting,” ungkapnya.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan, meningkatkan produktivitas daerah, dan memperkuat daya saing ekonomi nasional melalui optimalisasi Dana Transfer ke Daerah dan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. ADV (*)