Ditjen Bina Keuda Petakan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Persiapan APBD 2026

Bagikan

Sinkronisasi Program dan Kegiatan antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian/LPNK Tahun 2025
Rakor Sinkronisasi Program dan Kegiatan antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian/LPNK Tahun 2025. (Foto: Humas Ditjen Bina Keuda)

Jatinangor, Nusantara Info: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melanjutkan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Program dan Kegiatan antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian/LPNK Tahun 2025. Acara tersebut dilanjutkan dengan agenda monitoring, evaluasi, serta pendataan kemampuan keuangan daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, menjelaskan bahwa rakor yang digelar di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah agar program serta kegiatan pemerintah daerah sejalan dengan arah kebijakan nasional.

“Rakor ini bertujuan untuk menyampaikan kebijakan dari pemerintah pusat dan kementerian/lembaga agar dapat dipahami oleh daerah. Dengan demikian, daerah dapat menyusun program dan kegiatan yang sesuai dengan kebijakan pusat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi dan peningkatan kapasitas bagi pemerintah daerah,” jelasnya di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025).

Lebih lanjut, Fatoni menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi kemampuan daerah, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan. Melalui kegiatan ini, Kemendagri melakukan pendataan terhadap daerah-daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan fiskal.

“Kami meminta daerah untuk mengisi formulir yang telah disediakan. Dari hasil isian tersebut, terdapat sejumlah daerah yang menyatakan tidak mampu menjalankan kegiatan di daerahnya. Data ini akan kami cek ulang dan verifikasi untuk memperoleh data terbaru,” terangnya.

Fatoni mengungkapkan, bahwa dari hasil verifikasi tersebut akan dilakukan pemetaan terhadap tiga kategori daerah, yaitu daerah yang tidak mampu membayar gaji dan operasional kantor. Kemudian, daerah yang mampu membayar gaji dan operasional kantor tetapi tidak memiliki anggaran pembangunan dan terakhir daerah yang mampu membayar gaji dan operasional kantor, namun masih sangat membutuhkan dukungan biaya pembangunan.

Baca Juga :  Optimalisasi Program Desa, Ditjen Bina Adwil Gelar Diseminasi Hasil Akhir Pilot Project P3PD Sub Komponen 1D

Menurut Fatoni, hasil pemetaan ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah pusat terhadap kondisi keuangan daerah, sehingga langkah-langkah yang diambil lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Saya berharap Sekda dan Kepala Bappeda dapat menyampaikan data kebutuhan daerah tahun 2026 secara real dan akurat. Karena dari data inilah kita bisa memetakan kondisi serta kemampuan keuangan daerah secara komprehensif,” ungkapnya.

Fatoni juga menambahkan bahwa data yang dikumpulkan akan menjadi bahan penting untuk penyusunan APBD Tahun 2026, mengingat proses penyusunannya masih berlangsung.

“APBD 2026 belum ada, sehingga data yang disampaikan ini akan menjadi dasar dalam melakukan mapping kondisi dan kemampuan daerah,” pungkasnya. (ADV)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait