Ditjen Perhubungan Udara Berikan Sanksi Tegas Bagi Maskapai Yang Melanggar Aturan Tarif Penerbangan

Bagikan

Ditjen Perhubungan Udara Berikan Sanksi Tegas Bagi Maskapai Yang Melanggar Aturan Tarif Penerbangan
Sumber Foto: Istimewa

Jakarta (30/4/2022): Beredarnya berita mengenai harga tiket pesawat yang melonjak tinggi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pada periode angkutan lebaran tahun 2022 ini, belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi.

“Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Jumat (29/4/2022).

Namun demikian, Dirjen Novie mengatakan, bahwa pihaknya tetap akan melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai. Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan.

Terkait tarif tiket, Dirjen Novie menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan  Nomor 106 Tahun 2019.  Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35% dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.

“Jadi, adanya berita harga tiket mahal, kemungkinan tiket tersebut adalah penerbangan tidak langsung (transit) atau tiket kelas bisnis. Karena, apabila tiket penerbangan reguler kelas ekonomi sudah habis, atau rute langsung (direct) tidak tersedia lagi, maka sistem OTA (Online Travel Agent) yang merupakan sistem otomatis dalam mencari tiket, akan terus mencari ketersediaan penerbangan sesuai yang dicari konsumen,” jelasnya.

Dalam hal perbedaan harga tiket jika transit, maka akan jauh lebih mahal daripada penerbangan langsung, karena merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya. Begitu juga dengan kelas bisnis. Pemerintah hanya mengatur tarif rute langsung pesawat kelas ekonomi.

Baca Juga :  Atasi Insiden di Pelabuhan Banjar Nyuh, UPP Kelas II Nusa Penida Siapkan Sejumlah Langkah Mitigasi

Untuk menghindari harga tiket yang tinggi, diimbau agar sebaiknya calon penumpang dapat membeli atau memesan tiket jauh dari hari keberangkatan, agar mendapatkan harga tiket yang hemat. Calon penumpang juga bisa mencari informasi penawaran promosi dari maskapai penerbangan, agen perjalanan, layanan kartu kredit dan lain-lain, yang seringkali memberikan penawaran harga khusus untuk periode tertentu.

“Pilih waktu penerbangan yang tepat, mengingat harga pada saat peak season lebih mahal dibanding low season. Peak season adalah musim di mana banyak orang membeli tiket, biasanya terjadi menjelang liburan dan berlangsung hingga beberapa hari setelahnya,” pungkas Dirjen Novie. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait