Hasyim Asy’ari Akui KPU Tidak Klarifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

Bagikan

Hasyim Asy’ari Akui KPU Tidak Klarifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan kesaksian dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengakui bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi secara langsung terhadap dokumen syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika yang bersangkutan mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Pengakuan tersebut disampaikan Hasyim saat menjadi saksi dari pihak Termohon, yakni KPU, dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Dalam persidangan pada Kamis (1/10/2026) malam, Hasyim menjelaskan bahwa KPU melakukan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan calon apabila terdapat keraguan atau laporan dari masyarakat mengenai persyaratan calon yang bersangkutan.

Menurut dia, kondisi tersebut tidak terjadi ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

“Dalam situasi ini, kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat,” ujar Hasyim dalam persidangan.

Hasyim mengatakan, KPU juga mempertimbangkan bahwa dokumen pendidikan yang digunakan Gibran bukan merupakan dokumen yang baru pertama kali dipakai dalam proses pencalonan.

Dokumen serupa, kata dia, sebelumnya telah digunakan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wali kota Surakarta pada Pilkada 2020.

“Sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi, apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020,” kata Hasyim.

KPU Bantah Ada Aturan untuk Memudahkan Gibran

Dalam kesaksiannya, Hasyim juga membantah adanya aturan yang sengaja dibuat KPU untuk meloloskan atau memudahkan seseorang dalam pencalonan pada Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan dalil yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon dalam perkara tersebut, khususnya mengenai Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur pengecualian dokumen bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim.

Hasyim menjelaskan, ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan persoalan dokumen penyetaraan pendidikan yang kerap diperlukan oleh warga negara yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Baca Juga :  Pilar Saga Tinjau Lokasi Longsor di Ciater, Minta Pengembang Tanggung Jawab

“Karena semua pasti akan datang ke kementerian untuk minta surat keterangan atau SK penyetaraan ini,” kata Hasyim.

Dengan demikian, menurut kesaksian Hasyim, keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 bukan ditujukan khusus untuk kepentingan pencalonan Gibran.

Gugatan Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Pemohon antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Salah satu persoalan yang diajukan dalam perkara tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi ketentuan syarat pendidikan untuk mengikuti Pilpres 2024. Salah satu petitum yang diajukan meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran didiskualifikasi dari pencalonan karena dinilai tidak memenuhi syarat tersebut.

Dalam proses persidangan, kesaksian Hasyim menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap dalil para pemohon sekaligus penjelasan pihak KPU sebagai Termohon mengenai proses verifikasi dokumen pencalonan pada Pemilu 2024.

Klarifikasi Menjadi Pokok Kesaksian

Pengakuan bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi secara langsung terhadap dokumen pendidikan Gibran menjadi salah satu poin penting dalam kesaksian Hasyim.

Namun, Hasyim menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena pada saat proses pencalonan tidak terdapat keraguan dari KPU maupun laporan masyarakat yang menurut mekanisme KPU memerlukan proses klarifikasi.

KPU juga mempertimbangkan penggunaan dokumen pendidikan yang sama dalam proses pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.

Sementara itu, persoalan mengenai ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi bagian lain dari perdebatan dalam perkara tersebut. Pihak pemohon mempersoalkan ketentuan tersebut, sedangkan Hasyim menerangkan latar belakang penyusunannya dan membantah adanya tujuan untuk memberikan kemudahan kepada kandidat tertentu.

Persidangan perkara ini selanjutnya menjadi ruang bagi para pihak untuk menguji dalil, bukti, serta keterangan saksi terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Putusan akhir atas perkara tersebut akan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai proses persidangan yang berlaku. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait