
Jakarta, Nusantara Info: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tidak akan memperpanjang masa berlaku insentif mobil listrik pada 2026. Insentif yang masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2025 tersebut akan dialihkan untuk mendukung program pengembangan mobil nasional.
Menurut Airlangga, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menghidupkan industri otomotif dalam negeri, sekaligus memastikan investasi produsen kendaraan listrik benar-benar terealisasi dalam bentuk pembangunan pabrik di Indonesia.
“Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional, sehingga kami bisa belajar sebetulnya dari VinFast,” ujar Airlangga di Subang, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).
Airlangga menjelaskan, pemberian insentif selama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menarik investasi produsen otomotif global. Namun, setelah insentif diberikan, kini saatnya para produsen tersebut memenuhi komitmen investasi jangka panjang di dalam negeri.
Insentif mobil listrik yang tidak akan diperpanjang tersebut berupa pembebasan bea masuk impor unit completely built up (CBU) menjadi nol persen, dari tarif normal sebesar 50 persen. Skema ini mulai berlaku sejak Februari 2024.
Tercatat, ada enam perusahaan yang memanfaatkan kebijakan tersebut, yakni BYD Auto Indonesia (BYD), VinFast Automobile Indonesia (VinFast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers yang menaungi Aion, Citroen, Maxus, dan VW, serta Inchcape Indomobil Energi Baru yang membawa merek GWM Ora.
Salah satu syarat utama penerima insentif adalah kewajiban memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri sesuai dengan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Jumlah unit yang diproduksi harus setara dengan jumlah kendaraan listrik yang diimpor secara CBU.
Masa kewajiban produksi bagi keenam produsen tersebut ditetapkan mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Apabila komitmen produksi tidak dipenuhi, pemerintah berhak mengklaim bank garansi yang telah disetor peserta program untuk menutup kewajiban produksi yang tidak terealisasi.
Airlangga menegaskan, bagi pabrikan otomotif yang telah menikmati berbagai insentif kendaraan listrik, kini saatnya menunjukkan keseriusan dengan membangun fasilitas produksi di Indonesia.
“Pemerintah sudah memberikan berbagai insentif, jadi mereka tinggal buat (mendirikan pabrik),” kata Airlangga.
Ia mencontohkan VinFast sebagai produsen yang dinilai mampu menjalankan komitmen investasi sekaligus pembangunan pabrik. “Existing, dan VinFast bisa melakukan kedua-duanya. Jadi yang lain, yang belum punya pabrik tapi menikmati insentif, harus ikut seperti VinFast ini,” ucap Airlangga.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap pengembangan mobil nasional dapat menjadi penggerak baru industri otomotif nasional sekaligus memperkuat rantai pasok dan penyerapan tenaga kerja di dalam negeri. (*)






