
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang belakangan menjadi sorotan publik. Jokowi menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta hak konstitusional setiap pihak.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi seusai menghadiri sidang terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
“Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita,” katanya.
Pernyataan Jokowi tersebut menjadi respons atas berkembangnya wacana pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Isu ini mencuat setelah adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
Meski demikian, Jokowi tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kemungkinan pemakzulan putra sulungnya tersebut.
Putusan MA Picu Polemik Dokumen Pendidikan Gibran
Wacana pemakzulan Gibran menguat setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan HM Subhan pada Jumat (30/10/2026).
Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Pemilihan Presiden 2024 tidak sah.
Putusan tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga telah membahas persoalan dokumen pendidikan Gibran dalam persidangan pada Selasa (6/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
MK Tidak Berwenang Diskualifikasi Gibran sebagai Wapres
Dalam perkara tersebut, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan ataupun mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
MK kemudian menyerahkan persoalan tersebut kepada parlemen untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
Perkembangan itu mendorong sejumlah pihak di parlemen mulai melakukan konsolidasi dan menjajaki kemungkinan pemakzulan Gibran.
Namun, wacana pemakzulan tidak serta-merta membuat seorang wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya. Proses pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur secara khusus dalam konstitusi.
Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden?
Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, pemberhentian presiden maupun wakil presiden harus melalui mekanisme konstitusional.
Proses tersebut diawali dengan usulan dari DPR kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian.
Apabila MK memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti, DPR dapat meneruskan usulan pemberhentian kepada MPR.
Selanjutnya, MPR menggelar sidang untuk mengambil keputusan mengenai pemberhentian presiden atau wakil presiden sesuai ketentuan konstitusi.
Dengan demikian, wacana pemakzulan Gibran masih harus dibedakan dari proses pemberhentian secara resmi. Putusan pengadilan mengenai dokumen pendidikan dan proses pemakzulan merupakan persoalan hukum serta ketatanegaraan yang memiliki mekanisme masing-masing.
Respons Jokowi yang meminta semua pihak menghormati proses hukum dan hak konstitusional menjadi perhatian di tengah berkembangnya polemik mengenai posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah politik dan proses hukum yang ditempuh melalui lembaga-lembaga negara sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)






