KAI Luncurkan KA Baru, KA Airlangga Rute Pasar Senen – Surabaya Pasar Turi PP

Bagikan

KAI Luncurkan KA Baru, KA Airlangga Rute Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi PP
Foto: Kai.id

Jakarta (2/10/2021): PT Kereta Api Indonesia (Persero) meluncurkan Kereta Api baru yaitu KA Airlangga relasi Pasar Senen – Surabaya Pasar Turi pp pada Jumat (1/10/2021), di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

Peluncuran KA Airlangga diresmikan oleh Direktur SDM dan Umum KAI Agung Yunanto bersama Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Danto Restyawan.

Dikutip dari laman Kai.id, KA Airlangga dioperasikan berdasarkan penugasan Kementerian Perhubungan kepada KAI melalui surat dengan nomor KA.005/1/25/K2/DJKA/2021 pada 28 September 2021 perihal Pengoperasian KA Airlangga Sebagai KA Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO).

Direktur SDM dan Umum KAI Agung Yunanto mengatakan, peluncuran KA Airlangga ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perhubungan dan KAI dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan KAI dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat disertai dengan para petugas yang telah divaksin Covid-19.

Pengoperasian perdana KA Airlangga juga masih dalam suasana HUT ke-76 KAI yang baru saja dirayakan pada 28 September 2021 kemarin. KAI berkomitmen untuk melayani lebih cepat dan lebih baik guna memberikan nilai tambah kepada pelanggan.

“KA Airlangga dioperasikan dalam rangka meningkatkan animo masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi kereta api sehingga dapat memulihkan roda perekonomian masyarakat. Kami bangga ditugaskan oleh Bapak Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api untuk menyelenggarakan pengoperasian KA PSO yaitu KA Airlangga sebagai bentuk peran strategis pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapiaan,” ujar Agung Yunanto.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Danto Restyawan mengatakan hadirnya KA Airlangga ini merupakan suatu bentuk kehadiran pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dalam memberikan layanan kepada semua masyarakat yang murah, andal, aman, dan nyaman.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kereta api PSO, hari ini telah dioperasikan KA Airlangga yang melayani Pasar Senen menuju Surabaya Pasar Turi. KA Airlangga hadir untuk menjadi alternatif kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan,” kata Danto Restyawan.

Baca Juga :  Dukung Sidang Sinode GKI di Waropen, KSOP Kelas II Jayapura Lakukan Monitoring di Pelabuhan Waren

Nama KA Airlangga terinspirasi dari nama raja pendiri Kerajaan Kahuripan di Jawa Timur yang memerintah pada abad ke-11. Di akhir masa pemerintahannya, kerajaannya dibelah dua menjadi Kerajaan Kadiri dan Kerajaan Janggala bagi kedua putranya.

Tarif KA Airlangga yaitu Rp49.000 untuk jarak tempuh 0 s.d 290 km dan Rp104.000 untuk jarak tempuh lebih dari 290 km. Tiket KA Airlangga dapat dibeli di aplikasi KAI Access, website KAI, loket, dan seluruh channel penjualan lainnya.

Jadwal keberangkatan KA Airlangga dari Stasiun Pasar Senen adalah pukul 11.30 dan tiba di Stasiun Pasar Turi pukul 23.00. Sedangkan keberangkatan KA Airlangga dari Stasiun Pasar Turi adalah pukul 12.25 dan tiba di Stasiun Pasar Senen pukul 00.10.

KAI Luncurkan KA Baru, KA Airlangga Rute Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi PP
Foto: Kai.id

Rangkaian KA Airlangga terdiri dari 8 Kereta Ekonomi dengan total 848 tempat duduk. Namun kapasitas Kereta Api Jarak jauh selama masa pandemi Covid-19 adalah maksimal 70% dari total tempat duduk sesuai SE Kemenhub No 14 tahun 2020. Sehingga kapasitas KA Airlangga di masa pandemi adalah 74 tempat duduk perkereta atau total 592 tempat duduk.

Karena termasuk KA Jarak Jauh, setiap pelanggan yang akan menggunakan KA Airlangga diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. KAI menyediakan 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp45.000.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait