Jakarta, Nusantara Info: Insiden kecelakaan laut kembali terjadi di perairan Bali. Kapal Fastboat Bali Dolphin Cruise 2 yang mengangkut 75 penumpang dan 5 anak buah kapal (ABK) terbalik saat hendak memasuki alur Pelabuhan Sanur, Selasa sore (5/8/2025), sekitar pukul 15.15 WITA. Dua orang dilaporkan meninggal dunia, sementara satu ABK masih dalam pencarian.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi merespons cepat insiden ini. Dalam keterangannya, ia menyampaikan duka cita dan meminta jajarannya melakukan penanganan darurat secara cepat dan terkoordinasi, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur keselamatan pelayaran.
“Atas nama pemerintah, kami memohon maaf dan menyampaikan bela sungkawa atas musibah ini. Penanganan dan evaluasi menyeluruh akan kami lakukan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Dudy.
Berdasarkan laporan dari KSOP Kelas II Benoa, kapal cepat tersebut bertolak dari Pelabuhan Nusa Penida sekitar pukul 14.30 WITA dengan cuaca dan kondisi laut yang relatif aman. Namun, saat hendak memasuki alur Pelabuhan Sanur, kapal dihantam ombak dari sisi kiri yang menyebabkan kapal terbalik dalam hitungan detik.
Nakhoda disebut telah melakukan manuver olah gerak cikar kiri untuk memasuki dermaga, namun ombak yang datang tiba-tiba dari sisi lambung kiri memicu ketidakseimbangan kapal.
2 Meninggal, 1 ABK Hilang, Puluhan Dievakuasi
Dari total 80 orang di dalam kapal, 73 penumpang dan 4 ABK berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dan dibawa ke RS Bali Mandara serta BMCC. Dua penumpang dinyatakan meninggal dunia, dan satu ABK masih dalam proses pencarian oleh Tim SAR Gabungan hingga Selasa malam.
Tim SAR terdiri dari KSOP Benoa, UPP Nusa Penida, Basarnas Denpasar, TNI AL, Dit Polairud Polda Bali, dan BNPB Daerah Denpasar.
Evaluasi Sistem Peringatan Dini dan Protokol Keselamatan
Menhub juga menegaskan bahwa navigational warning telah diterbitkan untuk mencegah kapal lain melewati area kejadian. Namun, peristiwa ini kembali membuka pertanyaan tentang ketahanan sistem peringatan dini, pelatihan awak kapal, dan standarisasi keselamatan fastboat yang beroperasi di jalur wisata laut padat seperti Nusa Penida–Sanur.
“Kita akan evaluasi secara menyeluruh, termasuk SOP pelayaran dan kondisi teknis kapal. Ini bukan semata soal cuaca, tapi soal kesiapan dan ketanggapan sistem transportasi laut kita,” tambah Dudy.
Kecelakaan ini menambah daftar panjang insiden laut di perairan Bali dan sekitarnya yang kerap menjadi jalur wisatawan. Pemerintah diminta tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dalam meningkatkan regulasi dan pengawasan armada fastboat, terutama di jalur wisata yang padat penumpang. Tragedi ini menjadi alarm keras bagi dunia transportasi laut di Indonesia yang kerap mengabaikan aspek keselamatan demi mengejar target komersial. (*)