Jakarta, Nusantara Info: Bupati Indramayu, Lucky Hakim diketahui berlibur ke Jepang di tengah tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai aturan yang berlaku. Lucky berlibur ke Jepang di saat warganya tengah sibuk merayakan Lebaran dan perjalanan mudik.
Terkait hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk dimintai keterangan terkait dengan kabar bepergian ke Jepang tanpa izin.
“Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Jakarta, Senin (7/4/2025).
Terkait perjalanan ke luar negeri, Bima menjelaskan bahwa aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Lebih lanjut Bima mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” terangnya.
Pasal 76 Ayat (1) huruf J undang-undang itu, kata dia, juga menjelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
“Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 Ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota,” ungkap Bima.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menegur Bupati Indramayu Lucky Hakim. Ia menyebut, bahwa Lucky berpergeian ke Jepang tanpa izin.
“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti Lebaran. Tetapi untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” ujar Dedi dalam unggahan akun Instagram resmi, Senin (7/4/2025). (*)