
BANDUNG, NUSANTARA INFO: Angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas di Indonesia masih menjadi perhatian serius pemerintah. Data Korlantas Polri mencatat sebanyak 141.608 kejadian kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025, dengan korban meninggal dunia mencapai 21.717 jiwa.
Tingginya angka tersebut mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat berbagai langkah untuk meningkatkan keselamatan transportasi darat, baik melalui pembenahan manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum maupun pengawasan kendaraan angkutan barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan kecelakaan lalu lintas tidak boleh dipandang sebagai kejadian yang biasa. Menurutnya, keselamatan harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan transportasi darat.
“Kejadian kecelakaan dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas jalan ini sangat memprihatinkan. Walaupun kecelakaan terjadi karena banyak variabel tetapi pemerintah harus terus mengutamakan keselamatan agar bisa menekan angka kejadian kecelakaan dan fatalitas kecelakaan dengan berbagai upaya,” kata Aan saat menyampaikan paparan dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan bertajuk Membangkitkan Kesadaran Keselamatan, Keamanan, dan Kenyamanan Transportasi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Perkuat Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum
Salah satu langkah yang tengah disiapkan Ditjen Perhubungan Darat adalah memperkuat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Aan menjelaskan, penguatan SMK PAU diarahkan tidak hanya pada pemenuhan administrasi, tetapi juga memastikan sistem keselamatan benar-benar diterapkan oleh perusahaan angkutan umum.
Pemerintah merencanakan penguatan tersebut melalui sejumlah langkah. Di antaranya integrasi sistem perizinan, penerapan sistem pemeringkatan evaluasi elemen SMK, sinkronisasi audit dengan unit penjamin mutu, serta asesmen dan sertifikasi kompetensi bagi penyusun dokumen SMK PAU.
Proses tersebut juga akan melibatkan unsur internal perusahaan, mulai dari direktur, manajer hingga safety officer. Keterlibatan berbagai jenjang tersebut diharapkan memperkuat komitmen perusahaan dalam membangun budaya keselamatan.
“Sistem manajemen keselamatan pada perusahaan angkutan umum memiliki peran penting dalam keselamatan khususnya untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Perusahaan yang menerapkan 10 elemen SMK PAU dengan sepenuhnya dan baik biasanya cenderung jarang terlibat kecelakaan,” ujar Aan.
Penguatan SMK PAU menjadi bagian penting karena keselamatan transportasi tidak hanya ditentukan oleh kondisi kendaraan dan infrastruktur. Manajemen operasional, kompetensi sumber daya manusia, pengawasan, hingga penerapan prosedur keselamatan di perusahaan juga menjadi bagian dari sistem pencegahan kecelakaan.
Kemenhub Dorong Zero ODOL
Selain angkutan umum, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap angkutan barang melalui program Zero Over Dimension Over Load (ODOL).
Aan menyebut, berdasarkan data Korlantas Polri, kendaraan angkutan barang berkontribusi sekitar 10 persen terhadap keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, pemerintah menempatkan pengendalian kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan sebagai salah satu bagian dari upaya meningkatkan keselamatan sekaligus memperkuat pengawasan angkutan barang.
Program Zero ODOL dilakukan melalui sejumlah pendekatan, termasuk penguatan regulasi. Pemerintah telah mengusulkan penguatan pengaturan kendaraan angkutan barang dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Di sisi penguatan regulasi kami sudah serahkan Daftar Inventarisasi Masalah perubahan UU LLAJ ke DPR, mudah-mudahan usulan pemerintah dan seluruh ekosistem angkutan logistik bisa diterima,” kata Aan.
Pengawasan Beralih ke Teknologi
Dari sisi pengawasan, pemerintah juga mulai menggeser pendekatan konvensional menuju pengawasan berbasis teknologi.
Salah satunya melalui ETLE HUB, yang dikembangkan untuk mendukung pengawasan kendaraan angkutan barang. Sistem tersebut kemudian diperkuat dengan integrasi Surat Muatan Barang (SUMBA).
“Kami juga meluncurkan ETLE HUB dan sudah dilakukan sosialisasi kemudian kami melaunching surat muatan barang (SUMBA) yang terintegrasi dengan ETLE HUB,” ujar Aan.
Transformasi pengawasan berbasis teknologi diharapkan dapat membuat proses pemantauan pelanggaran kendaraan angkutan barang lebih terintegrasi. Dengan dukungan data, pengawasan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan secara langsung di lapangan.
Pengawasan Angkutan Barang di Pelabuhan Penyeberangan
Penguatan pengawasan juga dilakukan pada simpul transportasi, termasuk pelabuhan penyeberangan.
Aan mengatakan kendaraan angkutan barang yang akan masuk ke kapal harus dipastikan memenuhi ketentuan daya angkut serta dimensi kendaraan yang diperbolehkan.
Untuk mendukung pengawasan tersebut, Kemenhub bersama PT ASDP Indonesia Ferry telah melakukan integrasi data dengan sistem penimbangan kendaraan di sejumlah pelabuhan penyeberangan.
Ke depan, pengelola pelabuhan penyeberangan lainnya juga akan didorong untuk memperkuat fasilitas pengawasan kendaraan angkutan barang.
Langkah tersebut menjadi penting karena pelanggaran dimensi dan muatan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan angkutan barang, tetapi juga menjadi bagian dari aspek keselamatan perjalanan.
Keselamatan Butuh Komitmen Bersama
Aan menegaskan, pemerintah tidak dapat membangun budaya keselamatan transportasi secara sendiri. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan perusahaan angkutan, pengemudi, pengelola prasarana, pelaku usaha logistik, hingga masyarakat sebagai pengguna jalan.
Pemerintah, kata dia, akan terus memperkuat sistem, regulasi, pengawasan, serta pemanfaatan teknologi untuk menekan risiko kecelakaan dan fatalitas.
“Pemerintah terus berusaha menjalankan peran membangun budaya keselamatan, tetapi juga diperlukan komitmen bersama dengan stakeholders dan seluruh unsur masyarakat sebagai pengguna jalan. Kami ingin memastikan setiap perjalanan dimulai dari sistem yang aman serta pengawasan yang konsisten dan efektif,” pungkas Aan.
Dengan angka kecelakaan yang masih tinggi, penguatan sistem keselamatan menjadi pekerjaan yang tidak hanya bergantung pada satu kebijakan. Pembenahan manajemen perusahaan angkutan umum, pengawasan kendaraan barang, pengendalian ODOL, pemanfaatan teknologi, serta kepatuhan seluruh pengguna jalan menjadi rangkaian upaya yang perlu berjalan secara berkelanjutan. (*)






