
Jakarta, Nusantara Info: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyerahkan uang sitaan hasil tindak pidana korupsi dan pelanggaran kehutanan senilai Rp6,6 triliun kepada negara. Penyerahan dilakukan dalam agenda resmi yang dihadiri langsung Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Rabu (24/12/2025).
Uang tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dana ini merupakan akumulasi hasil rampasan negara dari berbagai perkara korupsi serta penagihan denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan.
Rincian Uang Sitaan
Jaksa Agung merinci bahwa sekitar Rp2,3 triliun berasal dari denda administratif kehutanan yang ditangani Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Denda tersebut dibayarkan oleh 20 perusahaan perkebunan sawit dan tambang nikel yang terbukti menggunakan kawasan hutan secara ilegal.
Sementara itu, Rp4,2 triliun lainnya merupakan uang rampasan negara dari kasus korupsi, termasuk perkara ekspor minyak mentah dan importasi gula.
Presiden Prabowo Subianto, yang menyaksikan langsung penyerahan uang sitaan tersebut, menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak gentar menghadapi praktik-praktik yang merugikan negara.
Menurut Presiden, perilaku serakah yang berlangsung bertahun-tahun dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya kawasan hutan, mencerminkan pola pikir yang menghalalkan segala cara demi keuntungan pribadi maupun kelompok, tanpa memperhatikan kepentingan negara dan rakyat.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang merugikan rakyat,” tegas Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengapresiasi kinerja Satgas PKH yang telah memverifikasi sekitar 4 juta hektare lahan perkebunan yang terindikasi dikuasai secara tidak sah. Capaian ini melampaui target awal hingga lebih dari 400 persen, dengan potensi nilai aset negara yang berhasil dikembalikan diperkirakan lebih dari Rp150 triliun.
Presiden menegaskan dukungan penuh kepada jajaran Kejaksaan Agung dan Satgas PKH untuk terus melanjutkan upaya penegakan hukum dan penyelamatan kekayaan negara, serta memastikan langkah tegas tersebut mendapat dukungan dan doa masyarakat luas.
Upaya Berkelanjutan Pemulihan Kerugian Negara
Penyerahan uang sitaan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memulihkan kerugian negara dan memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi maupun pelanggaran pengelolaan sumber daya alam.
Kejagung dan Satgas PKH terus menjadi garda terdepan dalam memastikan aset negara dikelola secara sah, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba merugikan negara dan rakyat. (*)






