
Bogor, Nusantara Info: Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 19.391 bal pakaian bekas impor (balpres) senilai Rp112,35 miliar hasil temuan dari 11 gudang di wilayah Bandung Raya. Pemusnahan berlangsung di fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).
Dalam konferensi pers di lokasi pemusnahan, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa pakaian bekas tersebut berasal dari negara Korea Selatan, Jepang, dan China. Proses pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan bersama yang dilakukan Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), TNI, BIN, serta Polri.
“Pemusnahan hari ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag bersama TNI, BIN, dan Polri di Bandung. Total terdapat 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar,” ujarnya.
500 Bal Dimusnahkan, Total Sudah 85,56%
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 500 bal pakaian impor bekas dimusnahkan. Budi menjelaskan bahwa proses pemusnahan sebenarnya telah dimulai sejak 14 Oktober 2025, dan dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
“Hari ini sebanyak 500 balpres dimusnahkan. Total yang sudah dimusnahkan hingga saat ini mencapai 16.591 bal, atau sekitar 85,56% dari total temuan. Kami targetkan seluruh pemusnahan selesai pada akhir November,” jelas Mendag Budi.
Budi menyampaikan bahwa seluruh biaya pemusnahan ditanggung oleh pihak importir sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan ilegal yang dilakukan.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa para importir pakaian bekas ilegal akan dikenakan sanksi tegas. Mulai dari penutupan usaha hingga kewajiban melakukan pemusnahan dan reekspor atas barang yang terbukti melanggar ketentuan.
“Kepada pelaku usaha, sanksinya jelas: pertama penutupan kegiatan usaha pengimpor atau distributor. Kedua, kami mewajibkan mereka melakukan reekspor dan pemusnahan barang,” tegas Budi.
Pengungkapan kasus pakaian bekas impor ini berawal dari kegiatan pengawasan yang dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 di 11 gudang yang tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.
Salah satu lokasi penyimpanan berada di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang. Ribuan balpres yang ditemukan tersusun rapi dan siap didistribusikan sebelum akhirnya disegel oleh petugas gabungan.
Penyitaan dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal PKTN Kemendag bersama TNI, Polri, BIN, dan BAIS. Barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan proses pemusnahan secara bertahap.
Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi perdagangan pakaian bekas impor yang melanggar aturan. Selain merugikan industri tekstil dalam negeri, aktivitas tersebut juga berpotensi membawa risiko kesehatan bagi masyarakat.
“Kegiatan ini membuktikan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran pakaian bekas impor ilegal. Penindakan akan terus dilakukan untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri,” pungkasnya.
Pemusnahan akan terus berlangsung hingga seluruh barang bukti yang disita dinyatakan habis dimusnahkan pada akhir November 2025. (*)






