Jakarta (20/1/2024): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat tindak lanjut pendanaan dan updating data beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP). Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo itu dilaksanakan di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Wempi menegaskan, rapat tersebut digelar untuk menyamakan persepsi, pemahaman, dan mencari solusi seputar permasalahan yang berkaitan dengan beasiswa SUP. “Sehingga dapat ditindaklanjuti mengenai pendanaannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wempi juga meminta pemerintah daerah (Pemda) provinsi dan kabupaten/kota se-wilayah Papua agar segera menyelesaikan pendataan terhadap mahasiswa penerima beasiswa otonomi khusus (otsus) tersebut. Hal ini untuk mempermudah pencairan biaya perkuliahan tersebut.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan dalam menganggarkan pada APBD TA 2023 untuk biaya pendidikan, khususnya bantuan beasiswa bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan baik di dalam negeri maupun luar negeri, harus melakukan sinkronisasi data terlebih dahulu,” jelas Wempi.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan, pihaknya terus berfokus menindaklanjuti penyelesaian pendanaan beasiswa SUP TA 2023 tersebut. Pemerintah provinsi (Pemprov) se-wilayah Papua diminta untuk membentuk tim monitoring dan evaluasi beasiswa SUP.
“Guna menuntaskan permasalahan ini maka pemerintah provinsi se-wilayah Papua perlu membentuk tim monitoring dan evaluasi beasiwa SUP yang ditetapkan dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan Surat Keputusan Gubernur di masing-masing wilayah, yang dibebankan kepada pemerintah provinsi,” terangnya.
Selain itu, Maurits mengatakan, bahwa Pemprov DOB diperkenankan untuk membantu Pemprov Papua selaku daerah induk terkait pembayaran beasiswa SUP tersebut. Namun demikian, hal itu harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
“Dalam hal pemerintah provinsi DOB berkeinginan membantu Pemerintah Provinsi Papua (induk) terkait pembayaran beasiswa SUP dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian bantuan keuangan khusus dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Sebagai informasi, rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat pusat dan daerah, di antaranya Plh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Pj Gubernur Papua Selatan, Pj Gubernur Papua Pegunungan, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Tengah, Kepala BPSDM Provinsi Papua, Asisten II Sekda Provinsi Papua Barat, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Daya, serta pejabat daerah dari kabupaten/kota di wilayah Papua. (*)