Kemendagri Sebut Kenaikan Dana Pemda di Bank Bisa Disebabkan Pendapatan Daerah Yang Naik.

Bagikan

Kemendagri Sebut Kenaikan Dana Pemda di Bank Bisa Disebabkan Pendapatan Daerah Yang Naik.

Jakarta (29/4/2022): Banyaknya dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang “parkir” di bank menjadi perhatian serius Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tercatat per Maret 2022 terjadi lonjakan dana Pemda di bank yang mencapai Rp 202,35 triliun. Hal tersebut terungkap pada acara Regio Hub, yang dilaksanakan CNBX TV Indonesia, Kamis (28/4/2022).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyebutkan bahwa dana Pemda yang ada di bank itu, adalah dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Bukan semata-mata disimpan untuk mendapatkan keuntungan. Kalau dana tersebut belum digunakan, posisinya ada di Bank. Bertambahnya dana di bank bisa disebabkan bertambahnya pendapatan daerah.

“Peningkatan dana yang ada di bank juga karena peningkatan pendapatan. Dengan pemasukan yang bertambah tentu akan meningkat juga jumlahnya (dana di bank), ” terang Fatoni

Meski demikian, Mantan Penjabat Gubernur Sulut ini mengingatkan, bahwa ada sanksi jika penyerapan APBD terlambat.

“Dalam mekanisme pemerintahan tentu ada sanksi, tetapi juga ada pembinaan. Kita berikan pembinaan dulu, setelah itu diberikan sanksi, diantaranya penundaan dana perimbangan,” kata Fatoni.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa serapan anggaran dilihat dari dua sisi, yaitu pendapatan dan belanja. Banyak penyebab sehingga serapannya berbeda-beda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Menurutnya, keterlambatan serapan anggaran bisa disebabkan keterlambatan dana transfer dari pusat. Termasuk petunjuk teknisnya.

“Kalau petunjuk dari pusat segera (turun), (kegiatan cepat) dilaksanakan, maka cepat terserap, ” jelas Fatoni.

Kemendagri Sebut Kenaikan Dana Pemda di Bank Bisa Disebabkan Pendapatan Daerah Yang Naik.

Permasalahan yang lain adalah persoalan SDM. Terkait dengan pemahaman regulasi tentang pengelolaan keuangan sangat penting. Oleh karena itu, mutasi jabatan harus sesuai kompetensi, artinya orang-orang yang ditempatkan di keuangan memiliki kemampuan. Fatoni menguraikan, lambatnya realisasi APBD,

Baca Juga :  Transformasi Kolaboratif, Ditjen Bina Adwil Ajak Pemda Percepat Identifikasi dan Pemetaan Peluang Kerja Sama

“Bisa disebabkan karena terlambat lelang bahkan ada yang ditunda lelang hingga akhir tahun. Ada juga penyebabnya penunjukkan pejabat pengelola keuangan yang setiap tahun harus diajukan. Faktor teknis juga penyebabnya, ada juga dari sisa dana penghematan yang tidak terpakai, dana bagi hasil terlambat ditransfer dari provinsi ke kabupaten/kota, kekhawatiran pengelola keuangan untuk menyetujui penggunaan anggaran seperti di pandemi covid lalu, penetapan juknis Dana Alokasi Khusus termasuk keterlambatan pembuatan laporan pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Stigma terkait menghabiskan anggaran di akhir tahun, tambah Fatoni, biasanya dikarenakan oleh pihak ketiga yang mengajukan pembayarannya di akhir tahun. Padahal pihak ketiga bisa mengajukan anggarannya per termin, sehinnga tidak perlu menunggu di akhir tahun.

“Langkah yang diambil kemendagri yaitu dengan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Misalnya dengan LKPP, sehingga menghasilkan langkah percepatan seperti mengeluarkan Surat Edaran percepatan lelang, ada e-katalog, ada toko daring untuk percepatan pengadaan barang dan jasa. Selain iitu, kami mengawal melakukan analisa, evaluasi, supervisi dan juga pendampingan bersama kementerian keuangan bagi daerah yang rendah serapan nya,” pungkasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait