Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Abu-Abu, Purbaya: Keputusan Tunggu Kondisi Keuangan Negara

Bagikan

Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Abu-Abu, Purbaya: Keputusan Tunggu Kondisi Keuangan Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada media terkait kebijakan fiskal dan peluang kenaikan gaji PNS 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025). (Foto: Kemenkeu)

Jakarta, Nusantara Info: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kebijakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026 masih belum ditetapkan. Pemerintah saat ini masih menunggu perkembangan kondisi keuangan negara dan arah perekonomian nasional sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Kita akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Menurut Purbaya, pemerintah membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan arah ekonomi nasional lebih jelas dan sinkron, terutama sebelum membahas kebijakan yang berdampak langsung pada belanja negara, termasuk gaji aparatur sipil negara (ASN).

“Harusnya kalau semuanya sinkron dari awal, sekarang saya sudah bisa lihat ke arah mana income kita. Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana sebenarnya arah ekonomi kita dengan kondisi yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” jelasnya.

Pembahasan Belanja Tunggu Evaluasi Ekonomi

Purbaya menyampaikan, pembahasan terkait kebijakan belanja pemerintah, termasuk kemungkinan kenaikan gaji ASN, baru akan lebih memungkinkan dilakukan setelah evaluasi ekonomi tersebut rampung.

“Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini telah bertemu dengan Menkeu Purbaya untuk membahas peluang kenaikan gaji ASN pada 2026. Rini menyebutkan bahwa pengaturan terkait gaji ASN telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

“Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti kalau ada kenaikan saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan, jadi harus dibicarakan dulu,” ujar Rini di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga :  Pemkab Mappi Kembali Salurkan Bantuan Stimulan UMKM bagi Mama-Mama Asli Mappi

Peluang Kenaikan Tetap Ada

Rini menilai peluang kenaikan gaji ASN tetap terbuka, meski belum dapat dipastikan realisasinya. “Kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan,” katanya.

Senada dengan itu, Purbaya sebelumnya juga sempat membuka peluang adanya kenaikan gaji PNS, meski belum mengetahui detail kebijakan yang akan diambil pemerintah.

“Kayaknya ada (kenaikan gaji PNS), saya belum tahu detailnya,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10/2025).

Ia menegaskan bahwa keputusan kenaikan gaji PNS akan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kondisi fiskal, pertumbuhan ekonomi, hingga prioritas belanja negara.

“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu,” ujarnya.

Riwayat Kenaikan dan Gaji PNS Saat Ini

Sebagai informasi, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada 2024, pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Saat itu, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Adapun rincian gaji pokok PNS sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penggajian ASN ke depan akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara, sekaligus menjaga kesinambungan anggaran dan stabilitas ekonomi nasional. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait