Korlantas Polri Bekukan Sirene ‘Tot Tot Wuk Wuk’ di Jalan Raya, Ini Alasannya!

Bagikan

Korlantas Polri Bekukan Sirene ‘Tot Tot Wuk Wuk’ di Jalan Raya, Ini Alasannya!
Ilustrasi Tot Tot Wuk Wuk. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator yang dikenal masyarakat dengan bunyi khas “Tot Tot Wuk Wuk” di jalan raya. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk evaluasi atas kritik publik mengenai penggunaan sirene dan strobo yang dinilai sering mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, pihaknya tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (20/9/2025).

Agus menegaskan, meski penggunaan sirene dibekukan sementara, pengawalan kendaraan pejabat tetap berjalan. Namun, ia menekankan sirene hanya boleh dipakai pada situasi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

“Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” jelasnya.

Istana Ingatkan Pejabat Negara: Gunakan Fasilitas Secara Patut

Sejalan dengan kebijakan Korlantas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta seluruh pejabat agar tidak semena-mena menggunakan sirene dan strobo di jalan raya. Pemerintah, kata dia, sudah mengeluarkan surat edaran agar pejabat negara memperhatikan kepatutan dan ketertiban lalu lintas.

“Tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut semena-mena atau semau-maunya,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/9).

Ia menegaskan, fasilitas sirene dan strobo memang diperbolehkan pada kondisi tertentu, tetapi penggunaannya harus tetap menghormati pengguna jalan lainnya.

“Sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang terus menerus kita himbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar,” tuturnya.

Baca Juga :  Universiti Geomatika Malaysia Beri Gelar Professor Kepada Cris Kuntadi

Prasetyo lantas mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang tidak selalu menyalakan sirene dan strobo saat mendapat pengawalan. Menurutnya, Prabowo pun kerap mengalami kemacetan bersama masyarakat pengguna jalan lainnya.

“Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru,” ungkapnya.

Kebijakan Korlantas Polri ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Selain meningkatkan kedisiplinan aparat dan pejabat, langkah ini juga bertujuan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan adil bagi seluruh pengguna jalan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait