
Jakarta, Nusantara Info: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pengadaan barang/jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025. Ardito ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (10/12/2025).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030,” ujar Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Selain Ardito, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat dekat Ardito, Anton Wibowo; serta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.
Diduga Patok Fee 15–20 Persen Proyek Pemkab
Mungki menjelaskan kasus ini bermula pada Juni 2025 ketika Ardito diduga mematok fee sebesar 15–20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Ia meminta Riki Hendra Saputra mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di berbagai SKPD melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.
Pemenang tender diarahkan kepada perusahaan milik keluarga dan tim pemenangan Ardito saat Pilkada Lampung Tengah 2025. “Ardito meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW dan ISW selaku Sekretaris Bapenda yang kemudian mengatur pemenang PBJ di SKPD,” jelas Mungki.
Akibat pengkondisian tersebut, KPK menduga Ardito menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari rekanan proyek periode Februari–November 2025. Uang itu diterima melalui Riki Hendra Saputra dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
Tidak hanya itu, Ardito juga menerima fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri, terkait proyek pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Total dugaan aliran uang yang diterima Ardito mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, Ardito Wijaya dan empat tersangka lainnya resmi ditahan untuk kebutuhan penyidikan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 10–29 Desember 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan Gedung C1 KPK.
Pasal yang Disangkakan
Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi di Lampung Tengah ini. Masyarakat diimbau untuk turut mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan praktik koruptif melalui kanal resmi KPK. (*)






