KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Hukum Warisan Kolonial

Bagikan

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Hukum Warisan Kolonial
Ilustrasi KUHP dan KUHAP resmi berlaku hari ini. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto mulai berlaku efektif hari ini, Jumat (2/1/2026).

Kepastian berlakunya dua regulasi hukum pidana utama tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menyebut momentum ini sebagai tonggak sejarah setelah penantian panjang sejak era reformasi.

“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” ujar Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).

Menurut Habiburokhman, pembaruan KUHP dan KUHAP seharusnya dilakukan sejak awal reformasi 1998. Namun, berbagai kendala politik dan sosial membuat proses legislasi terus tertunda hingga akhirnya rampung di penghujung 2025.

“Hukum kita kini memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat untuk mencari keadilan. Seharusnya pembaruan ini dilakukan di awal reformasi, namun selalu ada halangan dan rintangan,” katanya.

Ia menegaskan, KUHP dan KUHAP baru dirancang dengan pendekatan yang lebih reformis, menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), serta berorientasi pada keadilan substantif bagi masyarakat.

“Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan HAM, dan jauh lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken Undang-Undang KUHAP yang akan diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru mulai Januari 2026. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Ya, undang-undangnya sudah ditandatangani Presiden,” kata Prasetyo di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Pj Ketua Dekranasda Tyas Fatoni Buka Rakerda Dekranasda Sumsel Tahun 2024

Prasetyo memastikan penandatanganan dilakukan pada Desember 2025 dan implementasi KUHAP dilakukan serentak dengan berlakunya KUHP baru pada awal tahun ini.

“Iya dong, diterapkan bersamaan dengan KUHP,” ujarnya.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia resmi meninggalkan sistem hukum pidana peninggalan kolonial dan Orde Baru, sekaligus menandai komitmen negara dalam memperkuat supremasi hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait