Menaker Beberkan Isi UU Ketenagakerjaan Baru, Ada Aturan Magang hingga Pekerjaan Fleksibel

Bagikan

Menaker Beberkan Isi UU Ketenagakerjaan Baru, Ada Aturan Magang hingga Pekerjaan Fleksibel
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Undang-Undang Ketenagakerjaan resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, regulasi baru tersebut membawa sejumlah perubahan penting dalam upaya memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Menurut Yassierli, undang-undang tersebut tidak hanya menyatukan dan menyelaraskan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi perlindungan ketenagakerjaan yang dinilai lebih berkeadilan.

“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” ujar Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pengesahan ini menjadi tahap penting dalam pembaruan kerangka hukum ketenagakerjaan. Sejumlah ketentuan diarahkan untuk memperkuat hak pekerja, memperjelas kewajiban pemberi kerja, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta menyesuaikan regulasi dengan perubahan dunia kerja.

8 Poin Utama Perlindungan Pekerja

Yassierli menjelaskan sedikitnya delapan poin utama yang menjadi bagian dari penguatan perlindungan pekerja dan hubungan industrial dalam UU Ketenagakerjaan.

Pertama, mempertegas perlindungan dan hak pekerja.

Undang-undang menjamin kesempatan serta perlakuan yang sama atau non-diskriminasi dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.

Jaminan tersebut mencakup proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja. Dengan ketentuan tersebut, setiap pekerja diharapkan memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat dan setara di tempat kerja.

Kedua, memperkuat perlindungan pencari kerja.

Pemerintah mendorong penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka, termasuk kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan pekerjaan.

Langkah ini diarahkan untuk memastikan kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan dan penyebaran informasi lowongan kerja fiktif.

Ketiga, memberikan kepastian bagi peserta pemagangan.

Status peserta magang diperjelas melalui sejumlah ketentuan, antara lain pembatasan waktu pemagangan, pemberian uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan jaminan sosial Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta pemberian sertifikat pemagangan.

Keempat, memperkuat perlindungan dalam penempatan tenaga kerja.

Proses penempatan tenaga kerja diarahkan berdasarkan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi dan non-diskriminasi.

Perhatian juga diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas dan masyarakat di daerah tertinggal agar memperoleh akses kesempatan kerja yang setara.

Kelima, memperkuat keseimbangan dalam hubungan industrial.

UU tersebut menempatkan keseimbangan antara hak, kewajiban dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial dengan prinsip “maju industrinya, sejahtera pekerjanya”.

Regulasi juga menegaskan perlindungan terhadap hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam hubungan industrial.

Selain itu, kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial turut diperkuat.

Keenam, mempertegas keselamatan dan kesehatan kerja.

K3 ditempatkan sebagai hak fundamental pekerja yang wajib dijamin pengusaha melalui penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi.

Orientasinya tidak hanya pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga pencegahan risiko, pengendalian bahaya serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Ketujuh, mentransformasikan pengawasan ketenagakerjaan.

Pengawasan diarahkan menjadi instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif dan proaktif.

Kewenangan pengawas dalam pemeriksaan, pengumpulan data dan pemberian perintah perbaikan diperkuat agar setiap pelanggaran norma ketenagakerjaan dapat ditindaklanjuti secara efektif.

Kedelapan, memperkuat penegakan hukum.

Undang-undang memperkuat daya paksa melalui sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional dan berjenjang terhadap pelanggaran norma perlindungan pekerja.

Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera, mencegah pengulangan pelanggaran serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban ketenagakerjaan.

Di sisi lain, penegakan sanksi tetap diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan dunia usaha secara berkelanjutan.

13 Ketentuan Baru dalam UU Ketenagakerjaan

Baca Juga :  Ditjen Bina Keuda Kemendagri Raih 4 Penghargaan Pengelolaan Anggaran 2025, Terbanyak di Tingkat Pusat

Selain delapan penguatan utama tersebut, pemerintah juga menyampaikan sejumlah ketentuan baru yang masuk dalam UU Ketenagakerjaan.

  1. Penguatan sertifikasi kompetensi kerja

Sertifikasi kompetensi kerja diperkuat melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

  1. Penguatan pengawasan ketenagakerjaan

Optimalisasi pengawasan dilakukan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan. Rasio antara jumlah pengawas dengan jumlah pekerja atau perusahaan di setiap kabupaten/kota menjadi salah satu perhatian.

Selain itu, diatur pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan serta pengawasan yang dilakukan DPR RI.

  1. Integrasi data ketenagakerjaan

Data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah diintegrasikan untuk meningkatkan kualitas kebijakan serta menyinkronkan perencanaan ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.

  1. Dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan

UU mengatur dana cadangan pesangon serta jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

  1. Perlindungan pekerja perempuan

Perlindungan hak pekerja perempuan diperkuat, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.

  1. Perlindungan pekerja penyandang disabilitas

Regulasi memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

  1. Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi

UU memberikan kepastian mengenai larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

  1. Peningkatan produktivitas

Peningkatan produktivitas tenaga kerja diperkuat melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh dan pemerintah.

  1. Perlindungan pekerjaan fleksibel

Ruang lingkup perlindungan diperluas untuk pekerjaan fleksibel guna merespons munculnya jenis pekerjaan baru di masa mendatang atau future of work.

  1. Penguatan kebijakan kebutuhan hidup layak

Survei kebutuhan hidup layak dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.

  1. Perlindungan pencari kerja dan peserta pelatihan

Perlindungan dioptimalkan tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga pencari kerja, peserta pelatihan dan peserta pemagangan.

  1. Pengaturan tenaga kerja asing

UU mengatur penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat dalam perkawinan yang sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.

  1. Perlindungan pekerja alih daya di BUMN

Perlindungan pekerja atau buruh alih daya pada badan usaha milik negara (BUMN) diperkuat melalui ketentuan yang mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.

Menyesuaikan Dunia Kerja yang Terus Berubah

Berbagai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada hubungan antara pekerja dan perusahaan dalam pola kerja konvensional.

Perubahan struktur pasar kerja, perkembangan teknologi, munculnya jenis pekerjaan baru serta kebutuhan terhadap tenaga kerja dengan kompetensi yang semakin spesifik turut menjadi tantangan yang perlu diantisipasi dalam regulasi ketenagakerjaan.

Karena itu, penguatan informasi pasar kerja, sertifikasi kompetensi, perlindungan peserta pemagangan, pekerjaan fleksibel hingga integrasi data ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif.

Di sisi pekerja, sejumlah ketentuan baru memberikan penekanan pada aspek perlindungan, mulai dari hak non-diskriminasi, K3, perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas hingga larangan penahanan dokumen pribadi.

Sementara dari sisi dunia usaha, kepastian hukum, mekanisme pengawasan dan penegakan sanksi menjadi bagian penting untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih tertib.

Setelah disahkan DPR RI, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dapat diterapkan secara efektif. Implementasi regulasi akan menentukan sejauh mana tujuan memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha dapat diwujudkan.

Bagi pekerja, pengusaha, serikat pekerja, pencari kerja dan pemerintah daerah, perubahan tersebut akan menjadi bagian penting dari dinamika ketenagakerjaan nasional ke depan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait