Mendagri: Kepala Daerah Harus Bersinergi dan Luruskan Niat Mengabdi untuk Rakyat

Bagikan

Mendagri: Kepala Daerah Harus Bersinergi dan Luruskan Niat Mengabdi untuk Rakyat
Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Foto: Kemendagri.go.id

Jakarta (14/9/2021): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berpesan agar kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berperilaku rukun dan akur serta bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memimpin pemerintahan dan pembangunan, serta mengelola tugas di wilayahnya. Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah dan wakilnya harus menjaga hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan, misalnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kepala daerah dan wakilnya juga harus mampu bersinergi dalam melaksanakan tugas sesuai kewenangannya.

Demikian disampaikan Mendagri saat membuka kegiatan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2021, Senin (13/9/2021). Mendagri juga kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah agar betul-betul dapat memahami dan memahami UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pada acara yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri tersebut, Mendagri mengatakan, menemukan beberapa kasus kepala daerah dan wakilnya yang tidak sinkron, dan saling membuat pernyataan negatif di media mainstream.

“Kepala daerah dan wakilnya jangan membuat pernyataan negatif di media,” kata Mendagri.

Hal semacam itu, menurut Mendagri Tito Karnavian, membuat organisasi tidak sehat karena akan dipenuhi masalah internal dan eksternal. Adapun titik kritis yang sering terjadi pada para pengampu jabatan tersebut berpangkal dari dua hal, yaitu masalah kewenangan dan keuangan. soal, soal kewenangan utama dalam pemerintahan daerah, sesuai UU diberikan kepala daerah. Untuk itu, wakil kepala daerah harus menyadari dan paham akan hak-hak kepala daerah.

Guna menangani permasalahan baik internal maupun eksternal ini, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta untuk memutuskan niat saat menjadi pemimpin. “Memang klise atau seperti hanya angan-angan. Tapi kita harus bekerja bahwa nawaitunya (niat) adalah mengabdikan diri kepada rakyat,” ucap Mendagri.

Baca Juga :  Percepat Realisasi APBD, Kemendagri Turunkan Tim Monev dan Asistensi ke Daerah

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga berpesan agar para kepala daerah/wakil kepala daerah melakukan percepatan realisasi atau penyerapan APBD. Sebab, hal itu berfungsi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Tak lupa, Mendagri juga meminta kepada pimpinan daerah untuk terus fokus dalam penanganan pandemi Covid-19, baik dari aspek penangan kesehatan, pemulihan ekonomi nasional maupun dalam penanganan dampak sosialnya.

Sementara itu, Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi dalam laporannya menyatakan, perkembangan dunia dan globalisasi di era Revolusi Industri 4.0 yang berbarengan dengan pandemi Covid-19 telah menimbulkan gangguan yang sangat besar pada sektor kehidupan, termasuk dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan baik Pusat maupun Daerah.

Upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat di era sekarang, menuntut pemimpin harus lebih lincah (agile), cepat, adaptif, responsif, inovatif, dan kolaboratif dalam mencari solusi serta dalam menyikapi setiap perubahan yang berjalan begitu cepat.

“Meski memiliki latar belakang yang berbeda, namun kepala daerah dan wakilnya punya yang sama, yaitu menjadi pemimpin yang baik, yakni mensejahterakan masyarakatnya, meningkatkan pelayanan publik dan memajukan daerahnya,”kata Teguh.

Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan secara demokratis dengan berjalan dengan sangat sukses. Ajang demokrasi tersebut menghasilkan 261 pasangan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

“Pembekalan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelumnya,” tulisnya.

Untuk gelombang III, sebanyak 135 orang bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota nonpetana yang ikut dalam pembekalan kepemimpinan. Sementara untuk gelombang IV, sebanyak 48 orang bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota yang terdiri dari petahana. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait