
Serang, Nusantara Info: Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp5 triliun.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, selain Muhammad Salim, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Jahuri
“Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon dan Ketua HNSI Kota Cilegon,” ujarnya.
Dian menjelaskan, ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten. Terkait peran para tersangka, ketiganya mempunyai peran yang berbeda.
“Tersangka Ismatullah menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang, sedangkan Muhammad Salim memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT China Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC),” jelasnya.
“Sementara Rufaji Jahuri mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” sambung Dian.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa akibat perbuatannya tersebut Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan. “Ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” ungkapnya.
Selain itu, Dian juga menambahkan, apabila ditemukan alat bukti, pihaknya akan melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
“Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Dian memastikan proses penyidikan tersebut berjalan dengan profesional. Ia membantah, cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka tersebut atas intervensi atau dorongan pihak lain.
“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” terangnya.
Sebagai informasi, pengusutan kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu (11/5/2025). Dari patroli medsos itu, ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di PT China Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.
“Dari hal tersebut, kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” tukasnya. (*)