
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan putusan perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Adies menjelaskan, meski Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan Gibran di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar bagi MK untuk membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Menurut Adies, secara faktual Gibran saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon Wakil Presiden. Gibran telah terpilih dan dilantik sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Adies.
MK Tak Temukan Dokumen Bukti Kelulusan
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan para pihak selama persidangan.
Arsul mengatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dokumen tersebut dikaitkan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu.”
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pertimbangan MK ketika menilai permohonan yang diajukan para pemohon.
Namun, MK tidak kemudian menyimpulkan bahwa Gibran harus kehilangan jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah justru menegaskan persoalan keabsahan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada pada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
Dalam persidangan, MK juga menyoroti dokumen yang diajukan sebagai bagian dari bukti pendidikan Gibran di luar negeri.
Arsul mengatakan Mahkamah menilai certificate of attendance dan sejumlah dokumen lain yang diajukan tidak dapat dikategorikan sebagai bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan atau menamatkan pendidikan.
Dokumen tersebut, menurut Arsul, hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul.
Dengan demikian, dalam konteks pemeriksaan perkara tersebut, MK membedakan antara dokumen yang menunjukkan seseorang pernah mengikuti proses pembelajaran dan dokumen yang membuktikan seseorang telah menyelesaikan pendidikan atau dinyatakan lulus.
Perbedaan tersebut menjadi penting karena syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden mensyaratkan tingkat pendidikan tertentu.
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima
Meski menemukan fakta terkait dokumen pendidikan yang dipersoalkan, MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menilai perkara yang diajukan tidak dapat menjadi dasar untuk memberikan konsekuensi tersebut terhadap Gibran yang telah berstatus sebagai Wakil Presiden.
Siapa yang Mengajukan Perkara?
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika didaftarkan sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan dokumen yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan Gibran bukan berupa ijazah, melainkan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan.
Menurut Denny, surat tersebut menerangkan bahwa Gibran pernah menjalani pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi.
Namun, Denny mempersoalkan tidak adanya keterangan dalam surat tersebut yang menyatakan bahwa Gibran telah lulus dari sekolah atau lembaga pendidikan tersebut.
Persoalan inilah yang kemudian menjadi bagian dari perdebatan dalam perkara yang diperiksa MK.
MK Tegaskan Batas Kewenangannya
Putusan MK tersebut pada akhirnya menempatkan persoalan bukti pendidikan Gibran dalam konteks kewenangan lembaga negara yang berwenang menilai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK memang mencatat bahwa dalam pemeriksaan perkara tidak ditemukan dokumen yang meyakinkan sebagai bukti Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak otomatis membuat MK dapat membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dengan demikian, putusan MK menjadi penegasan bahwa temuan mengenai dokumen pendidikan tidak sama dengan keputusan mendiskualifikasi seorang pejabat yang telah terpilih dan dilantik.
Mahkamah menyerahkan persoalan substansial mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden kepada lembaga yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Putusan tersebut sekaligus menutup perkara PHPU yang diajukan para pemohon dalam konteks kewenangan MK untuk perkara tersebut, sementara Gibran tetap menjalankan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. (*)






