Mulai 28 September Mendarat di Bandara Sulawesi Tengah Tunjukkan Hasil PCR Swab

Bagikan

Palu ( 28/ 9/ 2020): Rapat Koordinasi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 memutuskan bahwa sejak Senin (28/9/2020) ini penumpang yang mendarat di bandara-bandara se-Sulawesi Tengah harus menunjukkan hasil PCR swab Covid 19.

Keputusan itu, sebagaimana dikutip dari posokab.go.id, menetapkan bagi pelaku perjalanan dari luar wilayah Provinsi Sulawesi Tengah harus memiliki hasil PCR swab. Pemeriksaannya di bandara-bandara, pelabuhan laut, perbatasan darat, yang efektif mulai berlaku tanggal 28 September 2020.

Gubernur Sulawesi Tengah Bersama Forkopimda dan Bupati/Walikota Melakukan Rapat Koordinasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19

Mulai 28 September Mendarat di Bandara Sulawesi Tengah Tunjukkan Hasil PCR Swab-Nusantara Info
Gubernur Sulawesi Tengah Bersama Forkopimda dan Bupati/Walikota se-Sulawesi Tengah Melakukan Rapat Koordinasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, Foto: posokab.go.id

Laman itu memberitakan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dan  Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah memimpin Rapat Koordinasi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid -19 bersama  Bupati /Walikota se-Sulawesi Tengah dan unsur Forkopimda masing -masing daerah. Rakor dilaksanakan secara virtual Rabu ( 23/9/2020) lalu.

Bandara-bandara di Sulawesi Tengah, menurut data dari hubud.dephub.go.id, yakni Bandara Mutiara Sis-Aljufri di Kota Palu, Bandara Syukuran Aminuddin Amir di Luwuk, Kabupaten Banggai. Keduanya adalah bandara cukup besar yang didarati pesawat jet jenis Boeing 737. Bandara lainnya adalah Bandara Kasiguncu di Kota Poso, Bandara Tanjung Api di Ampana, Bandara Pogogul di Buol, Bandara Sultan Bantilan Tolitoli serta Bandara Maleo, Morowali.
Semua bandara ini telah dilayani dengan penerbangan reguler yang terhubung langsung dengan kota-kota penting di Indonesia seperti Jakarta, Makassar, Surabaya, Gorontalo, Manado, Balikpapan dan Tarakan.

Mulai 28 September Mendarat di Bandara Sulawesi Tengah Tunjukkan Hasil PCR Swab-Nusantara Info
Foto: Istimewa

Adapun keputusan lain dalam Rakor tersebut, antara lain; pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi yang melanggar Protokol Kesehatan harus segera dilakukan penerapan sanksi sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pergub Nomor 32 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati dan Walikota Palu.

Kemudian, menunda sementara penugasan pejabat dan ASN untuk melakukan perjalanan dinas keluar Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. (*)

Baca Juga :  Bandara Lagaligo Salurkan Bantuan Covid-19

 

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait